Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pasangkayu

Bawa Sabu-sabu dari Donggala, Dua Warga Pasangkayu Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU Sarjo

Tiga warga di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap polisi di SPBU Sarjo.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
ist
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan memperlihatkan barang bukti saat menggelar pres rilis dengan menghadirkan tiga tersangka di Aula Mapolres Pasangkayu, Jumat 21 Mei 2021 

TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Tiga warga di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap polisi di SPBU Sarjo.

Ketiganya ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu.

Ketiga pria tersebut adalah warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke.

Ketiganya yakni MHR (31), MTH (19) dan MH (35).

Kasat Narkoba, Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Tentang adanya warga dari Donggala masuk di Pasangkayu membawa narkoba.

"Awalnya kami menangkap MHR dan MTH di SPBU Sarjo,"kata Iptu Ronald saat pres rilis di aula Polres Pasangkayu, Jumat (21/5/2021).

Pelaku ditangkap saat melakukan pengisian bahan bakar pada hari Rabu 19 Mei 2021, sekira Pukul 04.30 WITA.

Setelah ditangkap dan diintrogasi petugas, pelaku mengaku telah membawa sabu-sabu dari Donggala.

"Pelaku mengaku bahwa sabu-sabu merupakan pesanan seseorang di Pasangkayu,"ujarnya.

Personel Satres Narkoba melakukan pengembangan.

Dari pengembangan itu berhasil menangkap MH (35) Lariang. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu saset plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika,"kataya.

Beratnya, menurut Ronald, kurang lebih 10 gram.

Selain itu, tiga unit ponsel dan satu motor Yamaha Mio ikut diamankan sebagai barang bukti.

"Ketiga pelaku disangka pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"tuturnya.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved