Tribun Pasangkayu
Bawa Sabu-sabu dari Donggala, Dua Warga Pasangkayu Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU Sarjo
Tiga warga di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap polisi di SPBU Sarjo.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Tiga warga di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap polisi di SPBU Sarjo.
Ketiganya ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu.
Ketiga pria tersebut adalah warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke.
Ketiganya yakni MHR (31), MTH (19) dan MH (35).
Kasat Narkoba, Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Tentang adanya warga dari Donggala masuk di Pasangkayu membawa narkoba.
"Awalnya kami menangkap MHR dan MTH di SPBU Sarjo,"kata Iptu Ronald saat pres rilis di aula Polres Pasangkayu, Jumat (21/5/2021).
Pelaku ditangkap saat melakukan pengisian bahan bakar pada hari Rabu 19 Mei 2021, sekira Pukul 04.30 WITA.
Setelah ditangkap dan diintrogasi petugas, pelaku mengaku telah membawa sabu-sabu dari Donggala.
"Pelaku mengaku bahwa sabu-sabu merupakan pesanan seseorang di Pasangkayu,"ujarnya.
Personel Satres Narkoba melakukan pengembangan.
Dari pengembangan itu berhasil menangkap MH (35) Lariang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu saset plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika,"kataya.
Beratnya, menurut Ronald, kurang lebih 10 gram.
Selain itu, tiga unit ponsel dan satu motor Yamaha Mio ikut diamankan sebagai barang bukti.
"Ketiga pelaku disangka pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"tuturnya.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(tribun-timur.com).