Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Terima Uang dari Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah, Pejabat Pemprov Sulsel Dicopot
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti dinonaktifkan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Edi Sumardi
"Jika sanksi ringan bisa berupa teguran atau pemotongan gaji. Untuk sanksi sedang penurunan pangkat dan sanksi berat adalah pemecatan dengan tidak hormat," jelasnya.
Seperti diketahui, Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel mengirimkan uang ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir http://sipp.pn-makassar.go.id/ pada Rabu (19/5/2021) ketiga PNS yakni, Kepala Biro Pengadaan Barjas Sari Pudjiastuti.
Ia teridentifikasi mengirimkan uang ke rekening KPK sebanyak dua kali.
Pengiriman pertama pada (15/3/2021) dengan nominal Rp160 juta. Kemudian pada (16/3/2021) kembali mengirimkan ke rekening yang sama dengan nilai Rp65 juta.
Adapula dua PNS lain berstatus Pokja Syamsuriadi mengirimkan uang ke rekening KPK senilai Rp150 juta pada (15/3/2021). Kemudian atas nama Andi Yusril Mallombassang menyetor Rp35 juta pada (15/3/2021).
Pengiriman uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.(*)