Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Terima Uang dari Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah, Pejabat Pemprov Sulsel Dicopot
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti dinonaktifkan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulawesi Selatan (Sulsel) ,Sari Pudjiastuti dinonaktifkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Insepktorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan, orang kepercayaan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) itu, telah mengakui menerima uang dari terdakwa Agung Sucipto (AS) alias Anggu.
AS merupakan kontraktor terdakwa penyuap NA dan mantan Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
"Siang tadi dipimpin Ketua Dewan Kode Etik Asisten II, dengan anggotanya inspektorat, BKD dan Biro Hukum," ujar Sulkaf via pesan WhatsApp, Kamis (20/5/2021) malam.
Hasil sidang, lanjut dia, Sari diduga melanggar disiplin kepegawaian.
"Hasilnya, kami sudah sampaikan ke Pak Plt Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman), bahwa yang bersangkutan mengakui menerima uang dan sudah menyetor ke rekening KPK," ujar Sulkaf.
Imbas dari itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menonaktifkan Sari Pudjiastuti mulai hari ini, Kamis (20/5/2021) malam.
"Pelaksana harian (Plh) akan ditunjuk Jumat (21/5/2021) besok," kata Sulkaf.
Lalu bagaimana dengan staf Biro Pengadaan Barjas lainnya?
Mengingat, masih ada dua nama yang juga berdasarkan alat bukti yang disetor Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mengirimkan sejumlah uang ke rekening KPK.
Keduanya yakni merupakan Pokja, Syamsuriadi dan Andi Yusril Mallombassang.
"Insya Allah besok pagi (Jumat, 21/5/2021) dipanggil juga Ketua Dewan Etik Asisten II," jelasnya.
Bagaimana untuk sanksinya?
Sulkaf mengatakan dewan etik masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.
Apakah akan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.
"Jika sanksi ringan bisa berupa teguran atau pemotongan gaji. Untuk sanksi sedang penurunan pangkat dan sanksi berat adalah pemecatan dengan tidak hormat," jelasnya.
Seperti diketahui, Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel mengirimkan uang ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir http://sipp.pn-makassar.go.id/ pada Rabu (19/5/2021) ketiga PNS yakni, Kepala Biro Pengadaan Barjas Sari Pudjiastuti.
Ia teridentifikasi mengirimkan uang ke rekening KPK sebanyak dua kali.
Pengiriman pertama pada (15/3/2021) dengan nominal Rp160 juta. Kemudian pada (16/3/2021) kembali mengirimkan ke rekening yang sama dengan nilai Rp65 juta.
Adapula dua PNS lain berstatus Pokja Syamsuriadi mengirimkan uang ke rekening KPK senilai Rp150 juta pada (15/3/2021). Kemudian atas nama Andi Yusril Mallombassang menyetor Rp35 juta pada (15/3/2021).
Pengiriman uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.(*)