Teliti Kekuatan Eksekutorial Akta Pengakuan Utang, Ketua MLRC Mustahar Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Mustahar menjelaskan masyarakat membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aktivitas ekonomi berupa tersedianya dokumen hukum
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Makassar Land Rover Club (MLRC), Mustahar berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Promo doktor dengan judul Kekuatan Eksekutorial Akta Pengakuan Utang ini digelar Kamis, (20/5/2021).
Hadir sebagai Promotor Prof Dr Ahmadi Miru, Ko-Promotor Prof Dr Anwar Borahima dan Dr Nurfaidah Said.
Adapun penguji Prof Dr Farida Patittingi, Prof Dr Badriyah, Dr Hasbir Paserangi dan Dr Oky Deviany.
Sementara penguji eksternal Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Airlangga.
Dalam paparannya, Mustahar menjelaskan masyarakat membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aktivitas ekonomi berupa tersedianya dokumen hukum.
Dokumen hukum tersebut berupa akta otentik sebagai alat bukti tertulis.
"Peranan notaris sebagai pejabat umum yang memberikan kepastian dan ketertiban dan perlindungan hukum terhadap akta yang dibuatnya perubahan akta otentik mutlak diperlukan," jelasnya.
Notaris kata dia dibutuhkan bukan hanya memperhatikan undang-undang jabatan notaris sebagai pelaksanaan jabatannya.
Tetapi wajib memperhatikan aspek-aspek hukum dan peraturan yang terkait dengan jabatannya.
Menurutnya salah satu akta yang dibuat oleh notaris sebagai akta otentik adalah akta pengakuan utang yang mempunyai kepala akta demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
"Kalimat ini mempunyai dimensi yang sangat dalam baik dari sisi aspek yuridis maupun makna filosofis yang terkandung di dalamnya," katanya.
Sehingga, lanjut dia, akta pengakuan utang ini mempunyai spesifik dan keistimewaan dibanding antar ke yang lain.
Olehnya itu perlakuan dalam pembuatan akta pengakuan utang, kata dia, haruslah dilakukan dengan cara yang berbeda dan cara yang spesifik pula.
"Namun dalam praktek pembuatan akta pengakuan utang terdapat ketidakpastian hukum dalam proses pembuatan akta oleh notaris dan penerapannya oleh hakim apabila timbul sengketa di pengadilan," jelasnya.