Polri
Sosok AKBP Handik Zusen, Polisi Kejar dan Penjarakan John Kei Hingga Divonis 15 Tahun Penjara
AKBP Handik Zusen adalah polisi yang menangkap John Refra alias John Kei. Kini John Kei divonis 15 tahun penjara karena kasus pembunuhan.
Sementara, lima anak buah John lainnya, dikatakan hakim, terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
John Kei beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji.
Kemudian pada tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.
Dalam kasus pembunuhan Ayung, John Kei divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyarat tahun 2019.
Baca juga: John Kei Harus Mendekam di Penjara Selama 15 Tahun
Sosok AKBP Handik Zusen
AKBP Handik Zusen banyak mengungkap kasus berat di area hukum Polda Metro Jaya.
Karier AKBP Handik Zusen menanjak di era Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Idham Azis mengangkatnya menjadi kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan jabatannya menjadi Kasubdit pada Surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.
Baca juga: Sosok Komandan Pengejaran Laskar FPI AKBP Handik Zusen Tangkap John Kei dan Tembak Mati Penjahat
Surat ditandangani Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.
Saat AKBP Handik Zusen menangkap John Refra, alias John Kei, atas kasus penyerangan di Jakarta Barat dan Kota Tangerang, Jenderal Idham Azis mengapresianya.
Saat itu, Idham Azis menegaskan, memang seyogianya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Idham menekankan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun premanisme.(*)