Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Sosok AKBP Handik Zusen, Polisi Kejar dan Penjarakan John Kei Hingga Divonis 15 Tahun Penjara

AKBP Handik Zusen adalah polisi yang menangkap John Refra alias John Kei. Kini John Kei divonis 15 tahun penjara karena kasus pembunuhan.

Editor: Muh Hasim Arfah
WartaKota
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik Zusen. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Masih ingat dengan Komandan pemburu laskar FPI, AKBP Handik Zusen.

Ia juga adalah perwira polisi yang memimpin penangkapan John Refra alias John Kei.

John Refra alias John Kei adalah pebisnis penagihan utang melalui organisasinya Angkatan Muda Kei (Kei Youth Force, AMKEI).

Jaringan penagihan hutangnya telah menjadi salah satu organisasi geng terbesar di Jakarta, bersama dengan geng Hercules, Basri Sangaji, dan Thalib Makarim.

Namun, John Kei divonis 15 tahun penjara hakim Pengadilan Jakarta Barat karena kasus pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei.

Hakim Ketua Yulisar memvonis atas kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.

Baca juga: Pengacara John Kei: Kalau Pembunuhan Berencana, Kenapa Tak Dihukum Mati?

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei  dipenjara selama18 tahun.

Seperti diberitakan, John Kei dan kelompoknya ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Total ada 25 orang yang ditangkap polisi di markas John Kei di Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (21/6/2020) malam.

Pada sidang hari ini, Kamis (20/5/2021), hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far.

Daniel juga divonis penjara selama 15 tahun.

Lima anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya. Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

John Kei dan Nus Kei
John Kei dan Nus Kei (kolase Tribunnews/Youtube TVOne)

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Terdakwa John Kei Malah Tersenyum dan Tertawa Kemudian Lambaikan Tangan ke Kamera

Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Daniel dinyatakan bersalah atas pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved