Polri
Sosok AKBP Handik Zusen, Polisi Kejar dan Penjarakan John Kei Hingga Divonis 15 Tahun Penjara
AKBP Handik Zusen adalah polisi yang menangkap John Refra alias John Kei. Kini John Kei divonis 15 tahun penjara karena kasus pembunuhan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Masih ingat dengan Komandan pemburu laskar FPI, AKBP Handik Zusen.
Ia juga adalah perwira polisi yang memimpin penangkapan John Refra alias John Kei.
John Refra alias John Kei adalah pebisnis penagihan utang melalui organisasinya Angkatan Muda Kei (Kei Youth Force, AMKEI).
Jaringan penagihan hutangnya telah menjadi salah satu organisasi geng terbesar di Jakarta, bersama dengan geng Hercules, Basri Sangaji, dan Thalib Makarim.
Namun, John Kei divonis 15 tahun penjara hakim Pengadilan Jakarta Barat karena kasus pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei.
Hakim Ketua Yulisar memvonis atas kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.
Baca juga: Pengacara John Kei: Kalau Pembunuhan Berencana, Kenapa Tak Dihukum Mati?
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei dipenjara selama18 tahun.
Seperti diberitakan, John Kei dan kelompoknya ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Total ada 25 orang yang ditangkap polisi di markas John Kei di Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (21/6/2020) malam.
Pada sidang hari ini, Kamis (20/5/2021), hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far.
Daniel juga divonis penjara selama 15 tahun.
Lima anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya. Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Terdakwa John Kei Malah Tersenyum dan Tertawa Kemudian Lambaikan Tangan ke Kamera
Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Daniel dinyatakan bersalah atas pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.
Sementara, lima anak buah John lainnya, dikatakan hakim, terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
John Kei beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji.
Kemudian pada tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.
Dalam kasus pembunuhan Ayung, John Kei divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyarat tahun 2019.
Baca juga: John Kei Harus Mendekam di Penjara Selama 15 Tahun
Sosok AKBP Handik Zusen
AKBP Handik Zusen banyak mengungkap kasus berat di area hukum Polda Metro Jaya.
Karier AKBP Handik Zusen menanjak di era Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Idham Azis mengangkatnya menjadi kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan jabatannya menjadi Kasubdit pada Surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.
Baca juga: Sosok Komandan Pengejaran Laskar FPI AKBP Handik Zusen Tangkap John Kei dan Tembak Mati Penjahat
Surat ditandangani Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.
Saat AKBP Handik Zusen menangkap John Refra, alias John Kei, atas kasus penyerangan di Jakarta Barat dan Kota Tangerang, Jenderal Idham Azis mengapresianya.
Saat itu, Idham Azis menegaskan, memang seyogianya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Idham menekankan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun premanisme.(*)