John Kei
Pengacara John Kei: Kalau Pembunuhan Berencana, Kenapa Tak Dihukum Mati?
John Kei divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei tersebut.
TRIBUNTIMUR.COM - Sidang kasus pembunuhan Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin dengan terdakwa John Kei telah final. John Kei divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei tersebut.
Vonis yang Dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Yulisar itu rupanya membuat John Kei geli. Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa sesaat Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Yulisar, Kamis(20/5/2021).
Saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang. Bahkan ia sempat tertawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding. Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Tiga anak buah John Kei dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Ketiganya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kamaluddin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Ketiga anak buah John Kei yang divonis 13 tahun penjara ialah Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun. Ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu keduanya juga terbukti bersalah atas pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka juga terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Dalam sidang, Kamaluddin menyatakan terdakwa Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun terbukti secara sah lakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama.
Mereka juga dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap orang hingga luka berat dan membawa senjata penikam secara bersama-sama.