Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Sampah Warga Maros Capai 10 Ton Per Hari, Tempat Pembuangan Akhir Penuh

Tempat Pembuangan Akhir sampah di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel, tak lagi mampu menampung produksi sampah warga Maros.

Tayang:
Editor: Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Bupati Maros, Chaidir Syam 

Mulai dari ecobrik, batako, meja hingga tas, yang semuanya terbuat dari sampah non-organik.

Sementara sampah organik, diolah menjadi pupuk.

"Ini yang harusnya didorong secara masif di setiap desa dan kelurahan. Pemkab siapkan regulasi penganganggarannya. Kalau bisa tiap tahun dibuatkan lomba produk olahan sampah," ujarnya.

Selain hal itu, pemkab juga, kata Iwan, diminta lebih aktif dalam mendorong masyarakat mengurangi penggunaan sampah, khususnya plastik sekali pakai.

“Tak hanya sekadar mengadakan regulasi, pemkab harusnya memberi keteladanan dalam mengkampanyekan stop penggunaan sampah plastik,” ujarnya. 

Bekas Penjara Jadi Cagar Budaya

Dua situs bangunan kolonial di Kabupaten Maros diusulkan menjadi cagar budaya.

Keduanya yakni bekas penjara di Jl Lanto Dg Pasewang dan Kantor Pos di Jl Abbas Dg Sialu.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Muhammad Ramli mengatakan pengusulan ini setelah melalui sidang TACB.

Baca juga: Kabar Baik dan Buruk untuk Honorer Pemkab Toraja Utara, Upah Dinaikkan Tapi Jumlah Tenaga Dikurangi

"Kita sudah melakukan sidang untuk penetapan penjara lama dan kantor pos sebagai cagar budaya. Nah hasil rekomendasi ini selanjutnya akan diajukan dan ditetapkan sebagai cagar budaya ke Bupati Maros untuk ditetapkan," jelasnya.

Ramli menjelaskan, dua situs yang diusulkan ini sudah memenuhi kreteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dua bangunan itu dianggap memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Adapun kriteria yang harus dipernuhi untuk menjadi cagar budaya yakni benda, bangunan atau struktur cagar budaya harus berusia 50 tahun atau lebih.

Selain itu harus memiki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau Kebudayaan.

Sehingga dengan melihat itu, kata Ramli, tim ahli menyebut jika bangunan itu masuk dalam cagar budaya karena nemiliki kriteria itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved