Tribun Maros
Sampah Warga Maros Capai 10 Ton Per Hari, Tempat Pembuangan Akhir Penuh
Tempat Pembuangan Akhir sampah di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel, tak lagi mampu menampung produksi sampah warga Maros.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tak lagi mampu menampung produksi sampah warga Kabupaten Maros.
TPA milik Pemkab Maros seluas 10 hektare itu, mulai tak mampu menerima sampah warga Maros yang jumlahnya sekira 10 ton per hari.
Melihat kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Maros berencana memperluas area TPA.
Area TPA akan ditambah 2 hektare lagi untuk menampung produksi sampah, minimal hingga dua tahun mendatang.
"TPA yang ada saat ini sudah hampir penuh dan akan habis sampai tahun depan. Makanya kita berencana akan menambah lahan TPA seluas dua hektar," kata Bupati Maros, Chaidir Syam, Rabu (19/5/2021).
Lebih lanjut, Chaidir menyebut pihaknya tengah mempersiapkan proses pembebasan lahan warga, sesuai harga yang akan ditentukan oleh appraisal (penilai).
Baca juga: Dua Hari, 445 Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Maros-Pangkep
Chaidir mengatakan, lahan yang disiapkan untuk TPA itu, lokasinya jauh dari pemukiman warga.
Sehingga bau yang timbul dari TPA tidak menganggu warga.
Lanjut Chaidir mengatakan, produksi sampah warga Maros mencapai 300 ton per bulan atau sekitar 10 ton perharinya.
Jumlah itu hampir tidak bisa dimuat lagi di TPA saat ini.
"Untuk lahannya sudah ada dan dalam proseslah, tinggal kita bebaskan, sesuai dengan harga yang diberikan appraisal. Sampah kita itu mencapai 300 ton perbulan dan itu sudah tidak bisa di tampung di sana," lanjutnya.
Menanggapi rencanan Pemkab Maros menambah luas TPA, aktivis lingkungan Iwan Dento mengatakan, program penanggulangan dan penanganan sampah seharusnya diubah.
Baca juga: Kenalkan Aulia Dwi Amanda, Bakal Wakili Maros Lomba Pemilihan Putri Remaja Tingkat Sulsel
Dari pola pemindahan sampah dari rumah ke TPA, menjadi pengolahan sampah menjadi produk baru.
"Paradigma kita harusnya diubah dulu dalam hal penanganan sampah ini. Kalau hanya memindahkan, menurut saya bukan solusi jangka panjang. Harusnya kita berfikir bagaimana sampah ini diolah menjadi produk baru," sebut Iwan.
Pengolahan sampah menjadi produk baru itu, kata dia, sudah banyak dipraktikkan, termasuk di wilayah Rammang-rammang.
Mulai dari ecobrik, batako, meja hingga tas, yang semuanya terbuat dari sampah non-organik.
Sementara sampah organik, diolah menjadi pupuk.
"Ini yang harusnya didorong secara masif di setiap desa dan kelurahan. Pemkab siapkan regulasi penganganggarannya. Kalau bisa tiap tahun dibuatkan lomba produk olahan sampah," ujarnya.
Selain hal itu, pemkab juga, kata Iwan, diminta lebih aktif dalam mendorong masyarakat mengurangi penggunaan sampah, khususnya plastik sekali pakai.
“Tak hanya sekadar mengadakan regulasi, pemkab harusnya memberi keteladanan dalam mengkampanyekan stop penggunaan sampah plastik,” ujarnya.
Bekas Penjara Jadi Cagar Budaya
Dua situs bangunan kolonial di Kabupaten Maros diusulkan menjadi cagar budaya.
Keduanya yakni bekas penjara di Jl Lanto Dg Pasewang dan Kantor Pos di Jl Abbas Dg Sialu.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Muhammad Ramli mengatakan pengusulan ini setelah melalui sidang TACB.
Baca juga: Kabar Baik dan Buruk untuk Honorer Pemkab Toraja Utara, Upah Dinaikkan Tapi Jumlah Tenaga Dikurangi
"Kita sudah melakukan sidang untuk penetapan penjara lama dan kantor pos sebagai cagar budaya. Nah hasil rekomendasi ini selanjutnya akan diajukan dan ditetapkan sebagai cagar budaya ke Bupati Maros untuk ditetapkan," jelasnya.
Ramli menjelaskan, dua situs yang diusulkan ini sudah memenuhi kreteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dua bangunan itu dianggap memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Adapun kriteria yang harus dipernuhi untuk menjadi cagar budaya yakni benda, bangunan atau struktur cagar budaya harus berusia 50 tahun atau lebih.
Selain itu harus memiki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau Kebudayaan.
Sehingga dengan melihat itu, kata Ramli, tim ahli menyebut jika bangunan itu masuk dalam cagar budaya karena nemiliki kriteria itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-maros-chaidir-syam-2052021.jpg)