John Kei
Pengacara John Kei: Kalau Pembunuhan Berencana, Kenapa Tak Dihukum Mati?
John Kei divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei tersebut.
"Maka menjatuhkan pidana para terdakwa tersebut Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun dengan pidana masing-masing selama 13 tahun," ujar Ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Diketahui sebelumnya putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan 16 tahun penjara.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menjelaskan sikap tenang dan bahkan tertawa saat John Kei divonis 15 tahun penjara.
Menurutnya, John Kei sampai akhir persidangan masih yakin dirinya tidak terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas," ujar Anton.
Maka dari itu kata Anton, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Terlebih kata Anton, selama kurang lebih satu tahun persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Dimana tidak ada bukti SMS atau perintah yang memperlihatkan John Kei jadi dalang tewasnya anak buah Nus Kei.
"Jadi sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati," terang Anton.
Menurut Anton, seharusnya saksi yang menyebut John Kei merencanakan pembunuhan tidak dapat dipegang kesaksiannya. Sebab saksi tersebut tidak pernah menyebut seperti dalam dakwaan soal nama-nama yang ditulis di white board yang direncanakan akan dibunuh.(*)