Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Indah Putri vs Arjuna di Musda Golkar Luwu Utara, Panitia: Belum Ada Jadwal

Indah Putri vs Arjuna di Musda Golkar Luwu Utara, Panitia: Belum Ada Jadwal

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemkab Lutra
Indah Putri Indriani dan Arifin Junaedi 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Perebutan kursi ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara memanas.

Pertarungan perebutan kursi ketua partai berlambang pohon beringin ini mempertemukan Bupati Indah Putri Indriani dengan mantan bupati Arifin Junaedi (Arjuna).

Kaduanya sama-sama berambisi memimpin partai pemilik kursi terbanyak di DPRD Luwu Utara.

Pertarungan Indah vs Arjuna tidak terhindarkan setelah keduanya mendaftarkan diri.

Pada pendaftaran calon Ketua Partai Golkar Luwu Utara sebelum lebaran lalu.

Sekretaris Panitia Pengarah Musda IV Partai Golkar Luwu Utara, Adam Adrian mengatakan jadwal Musyawarah Daerah (Musda) belum ada.

"Belum (ada jadwal Musda)," singkat Adam, Kamis (20/5/2021).

Panitia kabupaten menunggu jadwal dari pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel.

"Kita tunggu dari DPD I," katanya.

Seperti diketahui, baik Indah maupun Arjuna  sama-sama harus mengantongi diskresi dari DPP.

Sebab keduanya belum genap lima tahun berstatus kader partai.

Dimana salah satu aturan internal Partai Golkar menyebutkan setiap kader yang ingin menjadi ketua baik di tingkat DPD I ataupun DPD II minimal telah berstatus kader partai 5 tahun.

Khusus Arifin, kendati orang lama, dirinya pada 2019 meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PAN.

Bahkan Arifin mendapat jabatan majelis penasehat partai dan mendaftarkan dirinya untuk caleg DPR RI di PAN.

Adapun Indah juga belum genap lima tahun berstatus kader Partai Golkar.

2019 lalu bupati perempuan pertama di Sulsel ini masih berstatus kader Partai Gerindra.

Ia bahkan menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Luwu Utara.

Indah yang dikonfirmasi soal keputusannya maju tidak merespon.

Berikut 10 syarat menjadi Ketua DPD Partai Golkar Luwu Utara:

1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten, kecamatan, atau pengurus kabupaten organisasi pendiri dan didirikan selama satu periode penuh.

2. Berpendidikan minimal S1 atau sederajat.

3. Aktif secara terus menerus menjadi anggota partai sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.

5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.

6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.

7. Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI.

8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.

9. Berdomisili dalam wilayah Luwu Utara.

10. Tidak mempunyai hubungan suami istri atau keluarga sedarah dengan anggota DPR/DPRD yang mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved