Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Akui Kembalikan Uang ke KPK, Sari Pudjiastuti: Satu Kali, Itu Sudah Lama

Akui Kembalikan Uang ke KPK, Sari Pudjiastuti: Satu Kali, Itu Sudah Lama

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti (dua dari kanan) saat dilantik oleh Sekprov Sulsel di di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (27/2/2020) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel mengirimkan uang ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir http://sipp.pn-makassar.go.id/ pada Rabu (19/5/2021) ketiga PNS yakni, Kepala Biro Pengadaan Barjas Sari Pudjiastuti.

Ia teridentifikasi mengirimkan uang ke rekening KPK sebanyak dua kali.

Pengiriman pertama pada (15/3/2021) dengan nominal Rp 160 juta. Kemudian pada (16/3/2021) kembali mengirimkan ke rekening yang sama dengan nilai Rp 65 juta.

Adapula dua PNS lain berstatus Pokja Syamsuriadi mengirimkan uang ke rekening KPK senilai Rp 150 juta pada (15/3/2021).

Kemudian atas nama Andi Yusril Mallombassang menyetor Rp 35 juta pada (15/3/2021).

Pengiriman uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Dimintai komentar, Sari Pudjiastuti mengakui, pengiriman uang yang dilakukannya ke rekening KPK adalah pengembalian uang gratifikasi.

"Sudah dilakukan (pengembalian). Masih Maret ji. Terlambatki semua tahu. Dari Maret ji," ujarnya ditemui dikantornya.

Ditanya berapa kali melakukan pengembalian ke rekening KPK, Sari mengaku cuman sekali.

"Satu kali. Totalnya saya kira ada ji disitu (http://sipp.pn-makassar.go.id/)," katanya.

Ia tidak ingin berkomentar banyak terkait pengembalian uang tersebut ke rekening KPK.

"Apa yang kita tahu itu sudah lama saya selesaikan. Saya ini sisa menunggu seperti apa saya. Artinya namanya sudah kejadian," katanya.

"Saya terima saja (proses hukum). Kan saya warga negara yang baik. Saya ikut saja. Terima (konsekuensi) kenapa tidak," tambahnya.

Namun pengembakian tersebut merupakan arahan dari KPK.

"Kalau saya tidak mau akui, namun saya tidak begitu. (Pengembalian itu karena) disuruh kembalikan. Dikasi kebijakan untuk dikembaliakan. Jadi saya berusaha mengembalikan," jelasnya.

Tidak hanya itu, ia akan koperatif dengan segala proses hukum yang ada.

"Dimintai keterangan harus mau. Begitu-begitu saja kalau saya. Sedangkan proses yang ada saya ikut saja," ujarnya.

"(Jadi saksi sudah) dua kali. Saya sebagai saksi biasa (Bukan Justice Collaborator)," tambahnya.

Ditanya soal sidang Kode Etik yang ditujukan dirinya bersama dua orang lainnya, Sari tak mengetahuinya.

"Belum dapat info," singkatnya.

Padahal, ia adalah Sekretaris tim kode etik Pemprov Sulsel.

"Saya sekretaris kode etik. Saya tidak dapat undangan. Ketuanya Asisten II," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved