Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini 4 Poin yang Memberatkannya?

Melanggar pasal berlapis, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan. Lalu 4 poin yang beratkan tuntutan Rizieq Shihab

Editor: Arif Fuddin Usman
Kompas.com/nirmala maulana achmad
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (29/4/2021). 

“Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.”ungkap jaksa.  

3.    Rizieq dinilai meresahkan masyarakat.

“Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.”jelas jaksa.

4.    Rizieq tidak sopan santun

“Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan.”kata jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.TV dengan Judul "Melanggar Pasal Berlapis, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved