Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini 4 Poin yang Memberatkannya?

Melanggar pasal berlapis, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan. Lalu 4 poin yang beratkan tuntutan Rizieq Shihab

Editor: Arif Fuddin Usman
Kompas.com/nirmala maulana achmad
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammad Rizieq Shihab dituntut pidana 2 tahun penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).

Kasus kerumunan di Petamburan itu dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.

Jaksa mengatakan jika Rizieq Shibab menyebabkan kerumunan bersama 5 pelaku lain.

Orang-orang yang membantu Rizieq Shihab adalah Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menilai Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4.  Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5.  Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dengan itu, Rizieq bakal terancam hukuman penjara hingga 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa membacakan tuntutan.

Hukuman ini karena Rizieq terbukti menghasut agar masyarakat mau hadir di acara pernikahan putrinya dalam sebuah ceramah.

“Terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi,

Saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir...?'," tutur jaksa.

Menurut jaksa, hasutan ini muncul, meski Rizieq mengetahui sedang ada pandemi Covid-19 dan DKI Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara, terdakwa lainnya terbukti bersalah dengan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun, Petamburan dengan perkiraan hadirin mencapai 10 ribu orang. 

Surat berlogo FPI itu ditujukan kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

Lalu, terdakwa Haris Ubaidillah juga bersalah karena mengunggah video ceramah Rizieq itu di YouTube pada Sabtu, 14 November 2020.

Sebelumnya, Rizieq Shihab juga dituntut penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," kata JPU atas nama Syahnan Tanjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

4 Poin yang Beratkan Tuntutan Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/05/2021).

Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. 

Khususnya saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Rizieq.

1.    Rizieq pernah dihukum 2 kali

“Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008.”kata jaksa dalam persidangan.

2.    Rizieq tidak ikut mencegah Covid-19

“Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.”ungkap jaksa.  

3.    Rizieq dinilai meresahkan masyarakat.

“Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.”jelas jaksa.

4.    Rizieq tidak sopan santun

“Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan.”kata jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.TV dengan Judul "Melanggar Pasal Berlapis, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved