Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini 4 Poin yang Memberatkannya?
Melanggar pasal berlapis, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan. Lalu 4 poin yang beratkan tuntutan Rizieq Shihab
Saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir...?'," tutur jaksa.
Menurut jaksa, hasutan ini muncul, meski Rizieq mengetahui sedang ada pandemi Covid-19 dan DKI Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara, terdakwa lainnya terbukti bersalah dengan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun, Petamburan dengan perkiraan hadirin mencapai 10 ribu orang.
Surat berlogo FPI itu ditujukan kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Lalu, terdakwa Haris Ubaidillah juga bersalah karena mengunggah video ceramah Rizieq itu di YouTube pada Sabtu, 14 November 2020.
Sebelumnya, Rizieq Shihab juga dituntut penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," kata JPU atas nama Syahnan Tanjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
4 Poin yang Beratkan Tuntutan Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/05/2021).
Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19.
Khususnya saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Rizieq.
1. Rizieq pernah dihukum 2 kali
“Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008.”kata jaksa dalam persidangan.
2. Rizieq tidak ikut mencegah Covid-19