Tribun Bone
Jam Kerja ASN Bone Kembali Normal, Kadis Diminta Awasi Stafnya Hari Pertama Berkantor
Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) disiplin menjalankan tugas dan mulai masuk kerja
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) disiplin menjalankan tugas dan mulai masuk kerja, besok, Senin (17/5/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Bone, Andi Fajaruddin kepada TribunBone.com, Minggu (16/5/2021).
"Senin 17 Mei seluruh ASN mulai masuk kerja," katanya.
Hal ini didasarkan Surat Edaran Bupati Bone Nomor 108-6/790/V/Org tentang Penetapan Jadwal Mulai Masuk Kerja Setelah Idulfitri 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
Surat edaran ini menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menpan-RB.
Jam kerja bagi ASN selama ramadan pun tidak berlaku lagi. Jam kerja kembali normal.
Ia meminta kepada ASN untuk bertanggung jawab pada setiap pekerjaannya masing-masing.
"Kita sebagai ASN harus menjadi contoh dan teladan. Harus disiplin dan bertanggung jawab. Kita pelayan masyarakat," ucapnya.
Jika ada ASN tidak masuk kerja usai libur lebaran, tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
Jenis sanksi berupa sanksi teguran lisan, tegura tertulis dan paling berat pemberhentian.
"Tentu ada sanksi yang menanti jika ada ASN tidak masuk kerja. Mulai teguran lisan hingga pemberhentian. Tergantung jenis pelanggarannya," jelasnya.
Setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib bertanggung jawab dan mengawasi seluruh staf pegawainya.
Setelahnya itu, jika ada yang tidak masuk di hari pertama kerja langsung disampaikan kepada BKPSDM Bone.
"Untuk pengawasannya diserahkan kepada pimpinan OPD untuk mengontrol dan mengawasi stafnya," terang Andi Fajaruddin.
Untuk diketahui libur lebaran Idulfitri ASN hanya tiga hari dimulai Rabu 12 Mei dan Jumat 14 Mei.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar