Rudapaksa
Gadis Belia Dirudapaksa 4 Pria di Sawah Setelah Dicekoki Miras, Sempat Melawan Lalu Pasrah
Gadis belia dirudapaksa 4 pria di sawah setelah dicekoki miras, sempat melawan ujung-ujungnya pasrah
Editor:
Ansar
tribunnews
ilustrasi pemerkosaan- Gadis belia dirudapaksa 4 pria di sawah setelah dicekoki miras, sempat melawan ujung-ujungnya pasrah
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.
Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Pemuda Tanggamus Ini Gilir Gadis 15 Tahun di Gubuk dalam Kondisi Mabuk