Rudapaksa
Gadis 15 Tahun Dirudapaksa saat Tidur di Rumah Kekasih, Korban Tak Berdaya Hadapi Pelaku
Gadis 15 tahun dirudapaksa saat tidur di rumah kekasih, korban tak berdaya hadapi pelaku dan pasrah
"Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapat informasi bahwa pelaku inisial T sedang berada di rumahnya di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," terang Sukimanto.
Seusai menerima informasi tersebut, Sukimanto memimpin langsung anggota Unit Reskrim menuju rumah T.
Sekira pukul 13.30 WIB, lanjut Sukimanto, T diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
"T saat itu sedang santai tidur-tiduran," ungkapnya.
Sukimanto membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam terancam hukuman penjara selama 11 tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancamannya hingga 11 tahun kurungan penjara," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 15 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacar, Berawal dari Ajakan Pelaku Menginap