Rudapaksa
Gadis 15 Tahun Dirudapaksa saat Tidur di Rumah Kekasih, Korban Tak Berdaya Hadapi Pelaku
Gadis 15 tahun dirudapaksa saat tidur di rumah kekasih, korban tak berdaya hadapi pelaku dan pasrah
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang gadis usia 15 tahun dirudapaksa pacar saat tidur.
Korban sempat memberikan perlawanan, namun tetap gadis tetap tak berdaya pasrah.
Peristiwa kasus asusila tersebut terjadi di Sekincau, Lampung Barat.
Setelah mendapat laporan, polisi pun menangkap pemuda pelaku rudapaksa gadis 15 tahun di Lampung Barat, Selasa (11/5/2021).
Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.
Polisi langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan korban pada hari yang sama.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekincau, Lampung Barat, Kompol Sukimanto.
Pelaku berinisial T (23) adalah petani, di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat. Sementara, korban berinisial A (15) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Ia adalah warga Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, Lampung Barat.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Korban diajak menginap
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto memaparkan kronologi kejadian kasus asusila terhadap anak di Lampung Barat.
"Pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelapor datang ke rumah temannya Sri Sumarni yang berada di Kelurahan Sekincau, Sekincau, Lampung barat," ujarnya, Rabu (12/5/2021).
Sukimanto mengatakan, sebelumnya, pelapor sudah membuat janji dengan pelaku T (23).
Mereka akan bertemu di rumah Sri Sumarni.
"Setelah itu, pelaku mengajak pelapor menginap di rumahnya," ungkap Sukimanto.
"Akan tetapi pada saat itu, pelapor menolak karena tidak enak kepada keluarga dan tetangga pelaku," sambungnya.
Namun, pelaku tetap membujuk korban agar menginap di rumahnya.
"Pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan 'udah diizinin kok sama ibu (pelaku)'," lanjut dia.
Sukimanto meneruskan, pelaku bersama pelapor kemudian menuju rumah pelaku.
Mereka berboncengan motor Yamaha Vixion.
Pada malam hari, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya ketika pelapor sedang tidur di satu kamar rumah pelaku," terang dia.
Sukimanto menyampaikan, korban sempat memberikan perlawanan.
Tapi, korban tidak berdaya menghadapi pelaku.
Setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada ibunya.
"Seusai kejadian tersebut, dua hari berselang, ibu pelapor yang mendengarkan kejadian tersebut dari pelapor menyuruh pelapor untuk melaporkan pelaku ke Polsek Sekincau," jelas dia.
Ringkus pelaku setelah terima laporan
Tidak sampai 24 jam setelah menerima laporan, lanjut Sukimanto, pelaku dapat ditangkap oleh jajaran Unit Satreskrim Polsek Sekincau.
Menurut Sukimanto, setelah menerima laporan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapat informasi bahwa pelaku inisial T sedang berada di rumahnya di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," terang Sukimanto.
Seusai menerima informasi tersebut, Sukimanto memimpin langsung anggota Unit Reskrim menuju rumah T.
Sekira pukul 13.30 WIB, lanjut Sukimanto, T diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
"T saat itu sedang santai tidur-tiduran," ungkapnya.
Sukimanto membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam terancam hukuman penjara selama 11 tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancamannya hingga 11 tahun kurungan penjara," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 15 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacar, Berawal dari Ajakan Pelaku Menginap