Rudapaksa
Gadis 15 Tahun Dirudapaksa saat Tidur di Rumah Kekasih, Korban Tak Berdaya Hadapi Pelaku
Gadis 15 tahun dirudapaksa saat tidur di rumah kekasih, korban tak berdaya hadapi pelaku dan pasrah
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang gadis usia 15 tahun dirudapaksa pacar saat tidur.
Korban sempat memberikan perlawanan, namun tetap gadis tetap tak berdaya pasrah.
Peristiwa kasus asusila tersebut terjadi di Sekincau, Lampung Barat.
Setelah mendapat laporan, polisi pun menangkap pemuda pelaku rudapaksa gadis 15 tahun di Lampung Barat, Selasa (11/5/2021).
Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.
Polisi langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan korban pada hari yang sama.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekincau, Lampung Barat, Kompol Sukimanto.
Pelaku berinisial T (23) adalah petani, di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat. Sementara, korban berinisial A (15) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Ia adalah warga Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, Lampung Barat.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Korban diajak menginap
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto memaparkan kronologi kejadian kasus asusila terhadap anak di Lampung Barat.
"Pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelapor datang ke rumah temannya Sri Sumarni yang berada di Kelurahan Sekincau, Sekincau, Lampung barat," ujarnya, Rabu (12/5/2021).
Sukimanto mengatakan, sebelumnya, pelapor sudah membuat janji dengan pelaku T (23).
Mereka akan bertemu di rumah Sri Sumarni.