Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

236 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Watampone Dapat Remisi, Bulukmba 288 Narapidana

Penyerahan pengurangan masa tahanan digelar seusai salat Idulfitri di Masjid Miftahu Taubah, Komples Lapas Kelas IIA Watampone, Kamis (13/5/2021).

tribun timur
Sebanyak 236 warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone mendapat remisi pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pengurangan masa tahanan digelar seusai salat Idulfitri di Masjid Miftahu Taubah, Komples Lapas Kelas IIA Watampone, Kamis (13/5/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sebanyak 236 warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone mendapat remisi pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Penyerahan pengurangan masa tahanan digelar seusai salat Idulfitri di Masjid Miftahu Taubah, Komples Lapas Kelas IIA Watampone, Kamis (13/5/2021).

Kepala Lapas Kelas II Watampone Sudirman Zainuddin mengatakan keberadaan narapidana di Lapas tak lepas dari ketentuan yang telah diatur oleh tuhan yang maha kuasa.

Maka dari itu, jangan menganggap masa pemidanaan sebagai suatu penderitaan.

Namun, harus disikapi dengan melakukan introspeksi diri.

"Belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan," katanya.

Tak lupa ia mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi.

Ia mengingatkan agar mereka meningkat ketakwaan kepada Allah SWT.

"Terus tingkatkan keimanan kepada Alla SWT. Jadilah insan berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.

Baca juga: 86 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bantaeng Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1442 Hijriyah

Sementara Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar menyebut sebanyak 236 narapidana itu terdiri dari 171 narapidana umum dan 65 narapidana khusus.

Narapidana umum seperti, narkotika di bawah lima tahun, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perlindungan anak dan tindak pidana lainnya.

Mereka diberika remisi setelah memenuhi syarat berupa, telah menjalani masa hukuman enam bulan terhitung sejak ditahan hingga hari raya.

Berkas telah dinyatakan lengkap dan inkrah.

Ada eksekusi dari kejaksaan serta berkelakuan baik.

Baca juga: Kemenhub Sebut Puncak Arus Balik Lebaran Idulfitri 2021 Diprediksi Terjadi 16 Mei

Narapidana di Bulukumba Dapat Remisi

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved