86 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bantaeng Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1442 Hijriyah
Mereka yang mendapat remisi ini tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana pengganti denda selama 3 bulan kurungan.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Sebanyak 86 warga binaan pemasyarakatan (Rumah tahanan) Rutan Kelas IIB Bantaeng mendapat remisi.
Penyerahan remisi khusus hari raya Idulfitri 1442 Hijriyah ini dilakukan secara simbolis dengan mengedepankan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
Tercatat ada 162 warga binaan mendiami Rutan Kelas IIB Bantaeng. Dari jumlah itu sebanyak 159 orang beragama Islam.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng Ince Muh Rizal beserta jajarannya di lapangan Rutan Kelas IIB Bantaeng, Kamis (13/5/2021) kemarin.
Ince mengatakan sebanyak 86 warga binaan yang menerima remisi berbeda.
Warga binaan yang mendapat remisi khusus terdiri dari sebanyak 23 orang mendapat 15 hari, 54 mendapat 1 bulan.
Sebanyak tujuh warga binaan mendapat satu bulan 15 hari dan seorang mendapat dua bulan remisi.
Ada juga satu warga binaan mendapatkan remisi dengan 15 hari.
Mereka yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Mereka yang mendapat remisi ini tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana pengganti denda selama 3 bulan kurungan.
"Warga binaan yang mendapat remisi Idulfitri ini dipastikan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan menunjukkan kelakuan baik selama ditahan," kata Ince kepada TribunBantaeng.com, Kamis (13/5/2021).
Ince menambahkan, khusus remisi Idulfitri tahun ini tidak memberikan remisi kepada tahanan koruptor.
Dengan adanya 86 warga binaan yang mendapat remisi, Ince berharap menjadi motivasi kepada warga binaan lainnya.
Ia juga berharap di Hari Raya Idulfitri ini bisa menjadi momentum untuk menjadi lebih baik lagi serta menjaga persatuan bangsa.
"Sebanyak 86 warga binaan mendapatkan remisi khusus Idulfitri ini bisa menjadi acuan untuk mengintropeksi diri dan menjadi motivasi agar senantiasa memperbaiki diri, semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman," katanya.
Selain itu ia mengatakan semua fasilitas diberikan kepada warga binaan tidak ada yang dipungut biaya.
"Kami menekankan bahwa setiap fasilitas, layanan yang diberikan oleh Rutan Kelas IIB Bantaeng adalah gratis tidak dipungut biaya," Ince menambahkan.(*)