Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Refleksi Ramadan 1442

Zakat Fitrah Menyelamatkan Hidup dan Kehidupan Keluarga

membayar zakat fitrah dapat menyucikan jiwa dari kejahatan moral,karena membayar sejumlah kekayaan kepada orang miskin menjauhkan orang dari kesedihan

Editor: AS Kambie
dok.tribun
Supratman Supa Atha'na, Dosen Sastra Asia Barat Fakultas Ilmu Budaya Unhas 

Sama pada surah Al-Maaun;1-7; "Tahukah kamu ( orang ) yang mendustakan agama.Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat. (Yaitu) orang- orang yang lalai dari salatnya. Orang- orang yang berbuat ria. Dan enggan ( menolong dengan ) barang berguna.’ Orang sholat pun butuh bukti real akan keseriusan sholatnya dengan memberi pertolongan pada orang lain."

2. Penolakan membayar zakat fitrah dapat menyebabkan kematian dini.

Dalam riwayat disebutkan bahwa membayar zakat fitrah atas nama keluarga.

Semua nama anggota keluarga harus diingat dan jangan lupakan satu pun dari mereka.

Bila ada salah satu nama yang tidak terikut dikhawatirkan kematiannya segera.

Jadi berpuasa sebulan tanpa zakat fitrah ibadah gugur dan menjadi sia-sia.

Zakat Fitrah ini adalah amal yang dibayar orang berpuasa untuk menyelamatkan hidup mereka dan kehidupan keluarga mereka.

3. Dalam beberapa riwayat yang disebutkan dalam tafsir ayat suci pada surah Al-A’laa ayat 14: Qad Aflaha Man Tazakka, artinya; Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri. Makna dari ‘membersihkan Diri’ pada ayat tersebut adalah ‘menunaikan/membayar zakat fitrah’.

Pembayaran zakat fitrah bisa menjadi salah cara pembinaan diri.

Oleh karena itu, membayar zakat fitrah dapat menyucikan jiwa dari kejahatan moral, karena membayar sejumlah kekayaan kepada orang miskin menjauhkan orang dari kesedihan dan menumbuhkan rasa persahabatan dan pelayanan kepada orang lain.

Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang merdeka dan dewasa serta mampu membayar.

Kewajiban membayar zakat fitrah telah menjadi konsensus seluruh para alim ulama di dunia.

Tak ada lagi keraguan akan kewajiban membayar zakat fitrah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved