Refleksi Ramadan 1442
Zakat Fitrah Menyelamatkan Hidup dan Kehidupan Keluarga
membayar zakat fitrah dapat menyucikan jiwa dari kejahatan moral,karena membayar sejumlah kekayaan kepada orang miskin menjauhkan orang dari kesedihan
Zakat Fitrah
Oleh: Supratman Supa Athana
Dosen Sastra Asia Barat FIB Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kewajiban yang harus ditunaikan atau dibayar dengan maksud penyucian diri adalah zakat fitrah.
Umat Islam setelah satu bulan berpuasa di bulan suci Ramadan pada hari Idul Fitri, yang merupakan hari pertama bulan lunar Syawal, biasanya sebelum mengikuti salat Idul Fitri kaum muslimin membayar sejumlah uang atau dengan harta yang merupakan makanan pokok seperti beras atau gandum sebagai penyempurna penyucian diri.
Jumlah uang atau harta benda tersebut sejatinya digunakan untuk membantu yang miskin dan membutuhkan serta hal-hal yang disebutkan dalam fiqih Islam.
Mungkin ada amalan ibadah yang diwajibkan untuk dilakukan oleh syariah tetapi kita kesulitan menjelaskan hikmahnya.
Tak ada keterangan dan penjelasan terkait tentangnya.
Hal tersebut memang membutuhkan adanya argumentasi rasional plus beberapa riwayat lain yang menyebutkan hikmah-hikmah suatu ibadah sehingga bisa diutarakan alasan rasionalnya.
Beberapa alasan dan riwayat tentang zakat fitrah yang mengungkap hikmah menunaikan zakat fitrah adalah:
1. Zakat fitrah menyebabkan penerimaan dan kelengkapan puasa.
Dalam riwayat disebutkan bahwa barang siapa yang berpuasa tetapi dengan sengaja meninggalkan zakat fitrah dan tidak membayarnya maka sama seperti dia belum berpuasa.
Seperti halnya ketika seseorang salat tetapi tidak mengirimkan salawat kepada Nabi (SAW) maka salatnya batal.
Tuhan mensyariakatkan setiap amalan ibadah bagi manusia bersifat dwitunggal berupa penyatuan antara fisik dan mental-spiritual.
Ibadah dan penyembahan kepada Allah, misalnya kewajiban di bulan Ramadan untuk berpuasa (dimensi spiritual-ruhani), sekaligus dilengkapi dengan ibadah membayar zakat fitrah (dimensi materi).
Setiap dimensi sebagai pelengkap pada dimensi lainnya yang keduanya punya hikmah dan fungsi masing-masing.
Sehingga dengan berpuasa tidak sekadar memahami kondisi fisik yang lemah bagi orang lapar tetapi juga memberikan bantuan ril berupa uang atau materi lainnya kepada orang miskin dan yang membutuhkan.
Dengan kata lain, setiap amal ibadah yang dilakukan butuh pembuktian dalam bentuk nyata yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh orang lain dan di tengah-tengah masyarakat.
Sama pada surah Al-Maaun;1-7; "Tahukah kamu ( orang ) yang mendustakan agama.Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat. (Yaitu) orang- orang yang lalai dari salatnya. Orang- orang yang berbuat ria. Dan enggan ( menolong dengan ) barang berguna.’ Orang sholat pun butuh bukti real akan keseriusan sholatnya dengan memberi pertolongan pada orang lain."
2. Penolakan membayar zakat fitrah dapat menyebabkan kematian dini.
Dalam riwayat disebutkan bahwa membayar zakat fitrah atas nama keluarga.
Semua nama anggota keluarga harus diingat dan jangan lupakan satu pun dari mereka.
Bila ada salah satu nama yang tidak terikut dikhawatirkan kematiannya segera.
Jadi berpuasa sebulan tanpa zakat fitrah ibadah gugur dan menjadi sia-sia.
Zakat Fitrah ini adalah amal yang dibayar orang berpuasa untuk menyelamatkan hidup mereka dan kehidupan keluarga mereka.
3. Dalam beberapa riwayat yang disebutkan dalam tafsir ayat suci pada surah Al-A’laa ayat 14: Qad Aflaha Man Tazakka, artinya; Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri. Makna dari ‘membersihkan Diri’ pada ayat tersebut adalah ‘menunaikan/membayar zakat fitrah’.
Pembayaran zakat fitrah bisa menjadi salah cara pembinaan diri.
Oleh karena itu, membayar zakat fitrah dapat menyucikan jiwa dari kejahatan moral, karena membayar sejumlah kekayaan kepada orang miskin menjauhkan orang dari kesedihan dan menumbuhkan rasa persahabatan dan pelayanan kepada orang lain.
Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang merdeka dan dewasa serta mampu membayar.
Kewajiban membayar zakat fitrah telah menjadi konsensus seluruh para alim ulama di dunia.
Tak ada lagi keraguan akan kewajiban membayar zakat fitrah.(*)