Dilarang Mudik
3 Hari Larangan Mudik, Angkasa Pura Makassar Rugi Rp 3 Miliar
Ia pun mengatakan jika jumlah penumpang terus menurun, tidak tertutup kemungkinan kerugian akan semakin besar.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Memasuki hari ketiga pelarangan mudik, jumlah penumpang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menurun drastis.
Dari data yang berhasil dihimpun tribunmaros.com, jumlah penumpang pada hari ketiga pelarangan mudik, Sabtu (8/5/21), hanya 497 orang.
Jumlah penumpang tersebut terdiri atas 114 keberangkatan, 199 kedatangan dan 184 transit.
Sementara untuk pergerakan pesawat hanya di angka 44.
Airport Duty Manager, Totok Endro Cahyono menuturkan, dengan penurunan jumlah tersebut, dipastikan PT Angkasa Pura Makassar mengalami kerugian.
Tak tanggung-tanggung sejak pelarangan mudik, Angkasa Pura Makassar merugi sekitar Rp 3 miliar.
Hal itu dihitung tak hanya dari segi jumlah penumpang pesawat, tapi juga dari pendapatan parkir kendaraan roda dua dan empat
"Secara keseluruhan pemasukan Angkasa Pura itu bukan cuma dari jumlah penumpang saja yah, tapi dari parkir kendaraan juga yah," ucap Totok saat ditemui di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, siang tadi.
Ia pun mengatakan jika jumlah penumpang terus menurun, tidak tertutup kemungkinan kerugian akan semakin besar.
Walaupun terjadi penurunan penumpang, bandara masih tetap beroperasi untuk mengantisipasi penerbangan non mudik, penerbangan darurat, dan kargo.
“Bandara tidak ditutup. Yang ada hanya pengurangan jam operasional yang semula 17 jam kini menjadi 12 jam.” tambahnya
Adapun yang masih diperbolehkan mudik adalah pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, ibu hamil atau yang memiliki kepentingan persalinan, orang yang bekerja atau sedang menjalankan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka.
Bagi penumpang yang hendak melakukan mudik diharuskan membawa dokumen perjalanan.
Dokumen perjalanan tersebut berupa surat izin perjalanan dari kelurahan atau kantor/instansi yang menyatakan mereka sedang melakukan dinas.
Surat Keterangan lainnya seperti surat sakit dari dokter dan surat keterangan meninggal apabila ada keluarga yang meninggal.