Ayah Rudapaksa Anak
BREAKING NEWS: Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun, Ayah di Luwu Utara Digiring ke Polres
Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun, ayah di Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan Digiring ke Polres
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Darlis (40) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu (8/5/2021).
Darlis adalah warga Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Darlis ditangkap atas laporan telah menggauli anaknya sendiri berinisial PT (18) .
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan istri dan anaknya yang menjadi korban.
"Tadi kita dapat laporan dan langsung mengamankan pelaku," kata Sadar Samsuri, Sabtu (8/5/2021) malam.
Hingga malam ini pelaku masih diinterogasi oleh penyidik di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
"Kita masih interogasi pelaku," tutupnya.
Informasi dihimpun, pelaku menggauli anaknya sejak usia 15 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah pelaku menceritakan kejadian dialami kepada ibunya.(*)