Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Disnaker Parepare Buka Posko Pengaduan THR hingga Lebaran

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Parepare bersama Tim Terpadu, memastikan perusahaan di Parepare membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja, Pemkot Parepare 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Parepare bersama Tim Terpadu, memastikan perusahaan di Parepare membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Tim melakukan pemantauan di lapangan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang THR Keagamaan 2021.

Pada surat edaran tersebut pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Abdul Latif mengungkapkan, dari tujuh perusahaan yang dipantaunya semuanya telah membayarkan THR bagi para pekerjanya.

“Hari ini ada tujuh perusahaan yang kami datangi, belum ada satupun yang bermasalah," ujarnya kepada awak media, Jumat (7/5/2021). 

"Semua perusaan bersedia memberikan THR, bahkan sudah ada yang memberikan lebih awal di tanggal 30 April karena mengingat kepadatan aktivitas yang dilakukan perusahaan maka dia membayar lebih awal," ungkapnya. 

"Bahkan ada juga yang membayar bersamaan dengan gajinya pada tanggal 5 kemarin," ucap dia.

Jadi semuanya yang kami kunjungi, lanjut dia, tidak ada masalah. 

"Kami telah pantau bersama tim dan itu tidak ada masalah untuk memberikan hak-haknya,” paparnya.

Sementara bagi perusahaan yang belum membayarkan THR, Pemerintah terus memantau agar melakukan pembayaran sesuai aturan yakni tujuh hari sebelum lebaran harus sudah dibayar.

Selain melakukan pemantauan langsung, kata dia, Dinas Tenaga kerja juga membuka posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja yang membidangi ketenaga kerjaan.

Latif meminta bagi pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempat dia bekerja, maka silakan mengadu ke posko, dan akan diproses sesuai ketentuan berlaku.

“Sementara bagi perusahaan yang terdampak pandemi, bisa menunda pembayaran," tandasnya.

"Namun akan kita berikan pernyataan kepada perusahaan tersebut, kapan dia harus bayar hak pekerjanya,” imbuh Latif. 

Posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja ini akan dibuka sampai lebaran nanti.

Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved