Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Corona Makassar

Takut Makassar Seperti India, Wali Kota Bubarkan Kerumunan Mal, Hari Ini Sidak Butung dan Sentral

Takut Makassar Seperti India, Wali Kota Danny Pomanto Bubarkan Kerumunan Mal, Hari Ini sidak Pasar Butung dan Pasar Sentral Makassar

Editor: Mansur AM
Ist
Wali Kota Makassar Danny Pomanto sidak Mall Panakkukang, Minggu (02/05/2021) karena menerima keluhan kerumunan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Senin (3/5/2021), Wali Kota akan sidak ke Pasar Butung dan Pasar Sentral Makassar 

“Kami tak mau kejadian di India terjadi di Kota Makassar. Saya tidak larang berjualan tapi tolong saling jaga kita biar Makassar bisa segera memutus rantai covid 19,” serunya sambil berjalan di setiap tenant MP. 

Tidak hanya di MP, Danny akan melakukan hal yang sama di semua Mall di Makassar dan disemua tempat usaha. 

“Besok pengelola kami akan panggil rapat di balaikota. Dan beberapa perwakilan tenant. Saya akan menyampaikan teguran langsung,” pungkasnya. 

Rapat Koordinasi Hari Ini

Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.

Tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.

SE ini ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.

Berisi beberapa imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, di tempat - tempat usaha, seperti;

1. Mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

2. Mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan adapatasi kebiasaan baru dengan: 

a. Membentuk petugas internal protokol kesehatan, pada kegiatan usaha masing-masing.

b. Menyiapkan handphone atau CCTV yang ditempatkan di posisi strategis, dalam ruangan usaha agar dapat di monitor oleh satgas kecamatan, untuk melaksanakan zoom monitoring.

c. Pelaksanaan zoom monitoring sebagaimana dimaksud dalam poin b dapat diunduh melalui link yang tersedia sesuai wilayah masing-masing.

d. Untuk melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112.

3. Setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan menimbulkan kerumunan, maka Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved