Tribun Bulukumba
Ditolak Warga, BMC Minta Pemerintah Cabut Izin Operasi SPBU Samratulangi Bulukumba
Ditolak Warga, BMC Minta Pemerintah Cabut Izin Operasi SPBU Samratulangi Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dianggap telah mengabaikan peraturan dan perlindungan warga dalam pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pasalnya, pendirian SPBU di jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap diberikan izin meski ditolak oleh warga.
Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani, Senin (3/5/2021) mengatakan Pemkab Bulukumba telah lalai dalam melindungi warganya.
Dimana dalam rencana pembangunan SPBU mensyaratkan adanya surat persetujuan warga sekitar terkait izin gangguan.
"Kami minta kepada Bupati agar segera melakukan peninjauan ulang atas izin operasi yang telah di keluarkan sebab masih ada warga yang dirugikan," katanya.
Firman juga menyampaikan jika pembangunan SPBU Sam Ratulangi ini sejak awal telah mendapatkan protes dari warga.
Bahkan telah mendapatkan rekomendasi pemberhentian sementara dari DPRD pada tahun 2020 lalu, di masa jabatan AM Sukri Sappewali.
"Saat itu pada rapat paripurna LKPJ Tahun 2019, semua Fraksi DPRD sepakat merekomendasikan kepada Bupati AM Sukri untuk menghentikan sementara pembangunan SPBU Sam Ratulangi, tapi nyatanya tidak di indahkan oleh Bupati," jelasnya.
Dan pada rapat paripurna istimewa DPRD Bulukumba Beberapa hari lalu, lanjut Firman, kembali merekomendasikan untuk mengembalikan median jalan yang telah di bongkar di depan SPBU tersebut.
Tapi faktanya, menurut dia, hingga saat ini belum juga di laksanakan oleh pemerintah daerah.
"Harusnya pemerintah harus disiplin dan tidak mengabaikan rekomendasi DPRD Bulukumba karena bisa merugikan warga," tegasnya
Firman juga mendesak kepada bupati Bulukumba agar berkas izin pembangun SPBU tersebut harusnya ditinjau ulang sebelum memberikan izin operasi.
"Harusnya bupati tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan untuk memberikan izin operasi kepada pengusaha SPBU tersebut," ujarnya.
Ia pun berharap izin pendirian dan izin operasi di cabut pemerintah kabupaten karena telah menyalahi aturan pendirian dan mengancam kehidupan warga.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, Hamdani Kamal, yang dikonfirmasi menjelaskan, soal perizinan pembangunan sudah sesuai dengan prosedur.