Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Antisipasi Covid, Ini 5 Poin Wajib Dilakukan Tempat-tempat Usaha di Makassar

Pemkot Makassar mengeluarkan Surat Edaran tentang Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid

Editor: Suryana Anas
Pemkot Makassar
Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021, tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.

Tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.

SE ini ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto.

Berisi beberapa imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, di tempat-tempat usaha, seperti;

1. Mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

2. Mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan adapatasi kebiasaan baru dengan: 

a. Membentuk petugas internal protokol kesehatan, pada kegiatan usaha masing-masing.

b. Menyiapkan handphone atau CCTV yang ditempatkan di posisi strategis, dalam ruangan usaha agar dapat di monitor oleh satgas kecamatan, untuk melaksanakan zoom monitoring.

c. Pelaksanaan zoom monitoring sebagaimana dimaksud dalam poin b dapat diunduh melalui link yang tersedia sesuai wilayah masing-masing.

d. Untuk melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112.

3. Setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan menimbulkan kerumunan, maka Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan.

4. Peniadaan mudik hari raya Idulfitri sebagai upaya untuk membatasi pergerakan dan mobilitas, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

5. Mengharapkan partisipasi media untuk ikut membantu pemerintah kota Makassar, dalam mensosialisasikan menggaungkan kampanye jangan mudik, yang dapat dipublikasi secara simultan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah pandemi Covid-19.

Untuk pempertegas SE ini, Danny berencana mengundang para pelaku usaha di Balaikota Makassar, untuk memberikan pemahaman secara langsung terkait aturan protokol kesehatan.

"Jadi besok saya undang pemilik usaha yang besar-besar di Balaikota, untuk memberi tahukan secata langsung mengenai aturan prokes di tempat usaha masing-masing," pungkasnya.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved