Polda Sulsel
Sang Ajudan Jenderal Umar Septono, Tangkap Mobil Bodong hingga Diganjar Penghargaan di Masa Pandemi
Dua tahun silam, pria kelahiran Bandung 5 Februari 1985 ini banyak beraktivitas di Jl Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar
"Mobil bodong ini tidak punya surat-surat. Biasanya kendaraan ini hasil dari pencurian yang dilakukan sekelompok orang," katanya.
Perlu diketahui kendaraan bodong ini, juga tak pernah melakukan perpanjangan kewajiban pajak.
Olehnya itu diyakini melanggar UU dan dapat diberikan sanksi tilang.
Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan yang belum melunaskan kewajiban pajak atau mengesahkan ulang STNK tiap tahun akan diganjar hukuman maksimal dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288).
Belum lama ini, Aryo juga diganjar penghargaan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam terkait dedikasi para anggota Polri di bawa komandinya yang bertugas di Samsat Makassar.
pengharagaan itu diberikan atas pelayanan yang prima di tengah pandemi Covid 19.
"Alhamdulillah, dimasa adaptasi kebiasaan baru ada sedikit penurunan terhadap minat masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka membayar pajak, akan tetapi dengan memaksimalkan kinerja, kami mampu kembali berbenah dan memaksimalkan kinerja serta pelayanan agar masyarakat memenuhi kewajiban mereka," kata Kompol Aryo. (*)
Data diri:
Nama: Aryo Dwi Wibowo
Pangkat: Komisari Polisi
Jabatan: Kasubag Biro SDM Polda Sulsel.
Kelahiran: Bandung 5 Februari 1985.
Pendidikan:
Akpol tahun 2006.
Magister Administrasi Publik (Amkop)
Program Doktor (UNM).