Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Protes Independensi Saksi Jaksa 'Pelapor, Penyidik, Saksi Fakta dan Saksi Ahli Polisi'
Habib Rizieq Shihab memprotes JPU karena hadirkan polisi sebagai saksi ahli yakni Budi Cahyono, Kombes Heru Novianto.
TRIBUN-TIMUR.COM- Habib Rizieq Shihab memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menghadirkan saksi ahli bidang forensik dari anggota Polri dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, Kamis (29/4/2021).
Saksi ahli dari jaksa adalah Subdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Heri Priyanto dalam sidang Rizieq Shihab.
Dalam berita terbaru Habib Rizieq Shihab, Rizieq menganggap saksi ahli dari anggota Polri tidak bisa dijamin independensinya.
Dia berasumsi demikian karena kasus kerumunan Megamendung dimulai dari laporan polisi.
"Independensinya jadi persoalan. Maksud saya begini, kasus Petamburan ini, pelapornya polisi, penyidiknya polisi, saksi fakta banyak dari polisi, saksi ahli polisi juga. Saya keberatan betul dengan dihadirkan bapak Heri ini sebagai ahli. Tapi saya enggak ragukan keahliannya," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Singgung Kerumunan Joko Widodo di Maumere NTT Bikin Hakim Suparman Bereaksi
Pelapor Rizieq Shihab di Kasus petamburan adalah anggota Polda Metro Jaya bernama Yanto.
Kemudian, kasus Rizieq Shihab ditangani Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Kemudian, saksi fakta adalah Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dan Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Heru Novianto.
Saksi Ahli Rizieq
Sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan pada Senin (3/5/2021).
"Agenda sidang (Senin pekan depan) untuk pemeriksaan saksi meringankan dan saksi ahli dari terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kades Kuta Megamendung Akui Ketakutan Lihat Massa Habib Rizieq Shihab di Depan Hakim
Dua orang hadir sebagai saksi fakta, yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi dan Ketua RT 01 Kampung Babakan, Kuta, Sumarno.
Sementara empat orang hadir sebagai saksi ahli.
Keempat saksi yaitu Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, Ahli Digital Forensik Polri Kompol Hery Priyanto, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Surono.
Rizieq Shihab didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020, di tengah pandemi Covid-19 dan aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq sudah mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan PSBB saat itu.
Baca juga: Sosok Dokter Nuri Dyah Indrasari Berani Bongkar Rizieq Shihab Positif Covid-19 di PN Jakarta Timur
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut Rizieq Shihab direncanakan hadir pada 13 November 2020.
Jaksa menjelaskan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.
"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor AH Agus Ridhala selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi 'Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab, Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00'," ujar jaksa.
"Titik kumpul Masjid Harakatul Jannah, penuhi sisi-sisi jalan dari Gadok sampai Markas Syariah, Megamendung, sebarkan!" lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, acara kerumunan yang dihadiri Rizieq di Megamendung itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja agendakan hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.
Menurut jaksa, Rizieq sebagai sosok panutan harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa menambahkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu juga dianggap telah menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.(*)
Baca juga: Penghulu Tanah Abang Sukana Takut Tinggalkan Tugas Nikahkan Putri Rizieq Shihab karena Lihat Massa