Tribun Bone
Rancangan Pembangunan Industri Bone Resmi Sebagai Perda
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai Perda
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
Pemkab Bone
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi dan Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan. Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai Perda dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (29/4/2021) sore.
"Keberadaan Perda Rancangan Pembangunan Industri Akan memberikan arah yang jelas dan tajam sehingga dapat menyentuh setiap sektor industri yang ada," jelasnya.
Menurut Bupati Bone dua periode ini, dengan adanya pembangunan kawasan industri, usaha industri kecil dan menengah bisa berkembang
Sturuktur ekonomi pun tidak lagi hanya bertumpu pada sektor pertanian, tapi juga sektor ekonomi modern.
"Berkembangngnya sektor industri diharapkan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat," pungkasnya.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar