Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Rancangan Pembangunan Industri Bone Resmi Sebagai Perda

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai Perda

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
Pemkab Bone
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi dan Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan. Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai Perda dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (29/4/2021) sore. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai Perda dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (29/4/2021) sore.

Ranperda yang ditetapkan sebagai Perda yaitu, Ranperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone tahun 2018-2023 dan Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Bone tahun 2020-2040.

Delapan Fraksi di DPRD Bone menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda. Namun, beberapa Fraksi menyampaikan catatan.

Perwakilan Fraksi Demokrat, Andi Kaharuddin mengatakan kesempurnaan perda ini harus dibarengi dengan ketepatan dan kecepatan anggaran, jang menunda-nunda.

"Jangan hanya perencanaan indah, tanpa pelaksanaan. Tetap kedepankan pelaksanaan industri lokal untuk berdaya saing sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati," katanya.

Perwakilan Fraksi Gerindra, Fahri Rusli mengingatkan Pemda Bone agar kedua Ranperda yang telah ditetapkan sebagai Perda tidak hanya menjadi pajangan.

"Jangan jadi pajangan," ujarnya.

Sementara Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengatakan proses perubahan RPJMD 2018-2023 telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab baik Pemda Bone dan DPRD Bone.

"Sesuai dengan proses yang telah berlangsung, tentu Pemda Bone telah memperhatikan kritik dan saran dari pihak DPRD mengenai penyusunan RPJMD," terangya.

Lanjut dia, sebagaimana rapat paripurna tanggapan DPRD atas Ranperda RPJMD yang telah dijawab oleh Bupati Bone dan dikonsultasikan dengan Pemprov Sulsel, tidak ada lagi hal subtantif yang berubah dalam komponen RPJMD perubahan ini.

Kesepakatan dan kesepahaman yang telah ada dalam RPJMD  ini dapat dikawal oleh DPRD sesuai tugas pokok dan fungsinya

"Adanya sinkronisasi, keselarasan dan harmonisasi dapat diasumsikan dokumen  RPJMD Perubahan sudah dalam bentuk ideal dalam rangka mewujudkan pembangunan Kabupaten Bone tahun 2023," bebernya.

Terkait, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bone, Andi Fahsar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan amanah undang-undang.

Dasar hukumnya termuat dalam Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. 

Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi  dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved