Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadan

Pemprov Sulsel Usul Rp 113 Miliar untuk Bayar THR 2021

BKAD Sulsel telah mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) ASN

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Sakura 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan (BKAD Sulsel) telah mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel Sakura mengatakan,  pencairan THR akan dilakukan pekan depan.

"Berkaitan dengan itu, karena sudah ada petunjuk teknis sementara kita menyusun Pergub-nya, mudah-mudahan dalam 2-3 hari selesai," ujarnya via pesan WhatsApp, Jumat (30/4/2021).

Bila kelar hingga 2-3 hari, pekan depan PNS lingkup Pemprov Sulsel akan mendapatkan THR?

"Insya Allah. Semoga selesai Minggu depan, karena harus dibahas dulu," ujarnya.

Untuk total anggaran THR? "Anggarannya sekitar Rp113 miliar lebih," jelasnya.

Lalu berapa PNS yang mendapatkan THR?

"Sementara masih direkap, nanti saya infokan," ujarnya.

Sakura mengirimkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pesinunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pada pasal 11 PMK tersebut menyebutkan:

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. 

(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. 

(3) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9, untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.

(4) Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9 untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Tunjangan Hari Raya.

Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2021 kepada Pimpinan, anggota dan pegawai non pegawai ASN.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved