Tribun Ramadan
Pemprov Sulsel Usul Rp 113 Miliar untuk Bayar THR 2021
BKAD Sulsel telah mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) ASN
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp9.592.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp8.793.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp7.993.000,00
d. Anggota: Rp7.993.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp9.592.000
b. Eselon 11/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp7.342.000
C. Eselon 111/Pejabat Administrator: Rp5.352.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp2.235.000
- Masa kerja diatas 10 tahun-20 tahun: Rp2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.046.000
d. Pendidikan S 1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.765.000
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.713 .000
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.110.000.(aly)