Habib Rizieq Shihab
Debat Sengit Rizieq Shihab dan Prof Agus Surono Tersaji Bahas Undangan dan Hasutan di Pengadilan
Habib Rizieq Shihab berdebat dengan Prof Agus Surono soal kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur harus dilerai Hakim Suparman Nyompa.
TRIBUN-TIMUR.COM- Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Habib Rizieq Shihab berdebat dengan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prof Agus Surono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/4/2021).
Prof Agus Surono adalah Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia.
Dalam sidang Rizieq Shihab, Prof Agus berdebat dengan Rizieq Shihab.
Prof Agus berpendapat Rizieq terbukti melakukan hasutan agar masyarakat berkerumun.
Rizieq Shihab pun bereaksi atas pernyataan Prof Agus Surono.
Rizieq pun membuat analogi kasus yang mirip dengan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Baca juga: Kades Kuta Megamendung Akui Ketakutan Lihat Massa Habib Rizieq Shihab di Depan Hakim
Dalam analoginya, Rizieq mengatakan walau pihaknya melakukan undangan, tapi pihak yang diundang tidak datang dan malah pihak yang tidak diundang hadir serta melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Melalui analogi itu Rizieq kembali bertanya, apakah pelanggaran prokes yang dilakukan oleh orang yang tak diundang itu masih tanggung jawabnya?
"Saya sudah sampaikan, kehadiran seseorang atau pihak yang dimaksud tadi karena ada ajakan. Lalu karena dia hadir di sana kemudian melanggar norma KUHP UU Kesehatan, ini bisa masuk ke kualifikasi tadi di Pasal 160 KUHP," ujar Agus.
Baca juga: Rizieq Shihab Protes Independensi Saksi Jaksa Pelapor, Penyidik, Saksi Fakta dan Saksi Ahli Polisi
Rizieq yang masih tak puas kemudian mencoba mengingatkan bawah pihak yang melakukan pelanggaran prokes bukan sosok yang diundangnya.
Namun, Agus mengungkapkan undangan Rizieq itu tak spesifik kepada satu orang saja, sehingga bagi yang mendengarnya dapat diartikan sebagai undangan tak langsung.
"Jadi hasutan bisa langsung atau tidak langsung, bisa lisan atau tidak tertulis, sesuai putusan MK Nomor 7 tahun 2009. Maka kehadiran siapapun juga di suatu tempat akibat undangan itu, maka ini memenuhi unsur dan norma Pasal 160 KUHP," ujar Agus.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemudian menengahi debat keduanya. Ia meminta Rizieq untuk menerima pendapat tersebut.
"Kalau diteruskan ini ga akan selesai-selesai. Ahli hukum punya penafsiran sendiri-sendiri juga. Jadi kalau ahli punya pendapat sendiri, ya sudah," ujar Suparman.
Rizieq kemudian menerima pernyataan Suparman.
Namun dia mengatakan akan memasukkan keberatannya atas pendapat saksi ahli itu dalam pledoi.(*)
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Singgung Kerumunan Joko Widodo di Maumere NTT Bikin Hakim Suparman Bereaksi