Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Protes Independensi Saksi Jaksa 'Pelapor, Penyidik, Saksi Fakta dan Saksi Ahli Polisi'

Habib Rizieq Shihab memprotes JPU karena hadirkan polisi sebagai saksi ahli yakni Budi Cahyono, Kombes Heru Novianto.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Kasus Rizieq Shihab ditangani Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Kemudian, saksi fakta adalah Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dan  Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Heru Novianto. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Habib Rizieq Shihab memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menghadirkan saksi ahli bidang forensik dari anggota Polri dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, Kamis (29/4/2021).

Saksi ahli dari jaksa adalah Subdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Heri Priyanto dalam sidang Rizieq Shihab.

Dalam berita terbaru Habib Rizieq Shihab, Rizieq menganggap saksi ahli dari anggota Polri tidak bisa dijamin independensinya.

Dia berasumsi demikian karena kasus kerumunan Megamendung dimulai dari laporan polisi.

"Independensinya jadi persoalan. Maksud saya begini, kasus Petamburan ini, pelapornya polisi, penyidiknya polisi, saksi fakta banyak dari polisi, saksi ahli polisi juga. Saya keberatan betul dengan dihadirkan bapak Heri ini sebagai ahli. Tapi saya enggak ragukan keahliannya," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Singgung Kerumunan Joko Widodo di Maumere NTT Bikin Hakim Suparman Bereaksi

Pelapor Rizieq Shihab di Kasus petamburan adalah anggota Polda Metro Jaya bernama Yanto. 

Kemudian, kasus Rizieq Shihab ditangani Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Kemudian, saksi fakta adalah Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dan  Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Heru Novianto.

Saksi Ahli Rizieq

Sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan pada Senin (3/5/2021).

"Agenda sidang (Senin pekan depan) untuk pemeriksaan saksi meringankan dan saksi ahli dari terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kades Kuta Megamendung Akui Ketakutan Lihat Massa Habib Rizieq Shihab di Depan Hakim

Dua orang hadir sebagai saksi fakta, yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi dan Ketua RT 01 Kampung Babakan, Kuta, Sumarno.

Sementara empat orang hadir sebagai saksi ahli.

Keempat saksi yaitu Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, Ahli Digital Forensik Polri Kompol Hery Priyanto, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Surono.

Rizieq Shihab didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020, di tengah pandemi Covid-19 dan aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved