Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Juknis Pembayaran THR Telah Terbit, Kakanwil DJPb: Eselon I dan II Juga Dapat

Juknis Pembayaran THR Telah Terbit, Kakanwil DJPb: Eselon I dan II Juga Dapat

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Syaiful 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan telah terbit.

Ini menandakan bahwa THR yang berasal dari APBN akan segera dicairkan.

KPPN dalam hal ini telah menyiapkan semua perangkat pendukung sehingga pembayaran THR tersebut dapat dengan lancar dilaksanakan.

Kecepatan dan ketepatan pembayaran tersebut dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Syaiful, Kamis (29/4/2021) mengatakan THR yang dibayarkan disamping menjadi salah satu alat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat di Sulawesi Selatan.

"Juga diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan atas pengabdian yang telah dilaksanakan," katanya.

THR tahun ini, kata dia, berbeda dari tahun sebelumnya ini menjadi berita gembira bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II.

Itu karena THR tahun 2021 diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

"Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tuturnya.

"Kepada calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya," tambahnya.

Juga kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Khusus untuk ASN Pemda, pemberian THR akan dituangkan dalam  Peraturan Kepala Daerah yang pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021.

Pemda diharapkan dapat mengakselerasi penetapan Perkada dimaksud, sehingga pembayaran THR bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dapat segera dilakukan seiring dengan pembayaran yang dilakukan pemerintah pusat.

Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved