Tribun Luwu Utara
Zakat Fitrah di Luwu Utara Dibagi Dua Kategori, Pegunungan Rp 25 Ribu dan Dataran Rp 30 Ribu
Zakat Fitrah di Luwu Utara Dibagi Dua Kategori, Pegunungan Rp 25 Ribu dan Dataran Rp 30 Ribu
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sudah menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim, dan infaq jamaah haji.
Penetapan itu melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 188.4.45/2009/IV/2021.
Tentang penetapan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim, dan infaq jamaah haji 1442 H/2021 M.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dalam keputusan tersebut menjelaskan bahwa besaran pembayaran zakat fitrah dinilai dengan uang.
Untuk zakat fitrah wilayah pegunungan Rp 25 ribu.
Meliputi Kecamatan Rongkong, Rampi, dan Seko.
Sementara zakat fitrah wilayah dataran dan pesisir Rp 30 ribu.
Meliputi Kecamatan Sabbang, Sabbang Selatan, Baebunta, Baebunta Selatan, Malangke.
Malangke Barat, Masamba, Mappedeceng, Sukamaju, Sukamaju Selatan, Bone-bone, dan Tanalili.
Sementara infaq rumah tangga muslim Rp 50 ribu dan infaq jamaah haji Rp 400 ribu.
"Besaran pembayaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim, dan infaq jamaah haji 1442 H/2021 M dinilai dengan uang," ujar Indah dalam surat keputusan itu dikutip Selasa (27/4/2021).
Pengumpulan zakat fitrah dilakukan oleh pengurus masjid pada masing-masing desa.
Dikoordinir oleh ketua Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) desa yaitu imam desa dengan menggunakan buku daftar penerima.
Pendistibusian zakat fitrah dan infaq rumah tangga muslim kepada yang berhak menerima dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku dan dikelola UPZ desa.
Dengan persentase zakat fitrah untuk UPZ masjid 100 persen.
Kemudian infaq rumah tangga muslim untuk UPZ masjid 10 persen, UPZ kecamatan 50 persen, dan Baszan 40 persen.
Adapun infaq jamaah haji dikelola 100 persen oleh Baznas.(*)