Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahanan KPK

Ditahan di Lapas Makassar, Tersangka Suap Agung Sucipto Tempati Ruang Isolasi

Tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto kini mendekam di Lapas Kelas I

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
ist
Tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulsel, AS alias Agung Sucipto, kini mendekam di Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) malam 

"Sebelumnya berkas perkara Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU," jelasnya.

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," tambah Ali Fikri.

Lalu dimana Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu ditahan?

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersanka AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," ujarnya.

Sementara itu, dua terangka lainnya Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) dikonfirmasi Ali Fikri mendapat perpanjangan masa tahanan.

"Jakarta, 26 April 2021 Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER," tambah Ali Fikri.

Berapa lama penambahan masa tahanan keduanya?

"Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar," katanya.

"Terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambah Ali Fikri.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2021), kemarin.

"Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021," ujarnya.

"Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sebagai berikut. Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.

Terkait alasan penambahan masa tahanan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," katanya.

Seperti diketahui, Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved