Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahanan KPK

Ditahan di Lapas Makassar, Tersangka Suap Agung Sucipto Tempati Ruang Isolasi

Tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto kini mendekam di Lapas Kelas I

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
ist
Tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulsel, AS alias Agung Sucipto, kini mendekam di Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto kini mendekam di Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) malam.

Ia dipindahkan oleh petugas KPK ke Lapas Kelas I Makassar lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya tadi sore dibawa petugas KPK dari Jakarta ke Lapas, sekitar jam 3 lewat," kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto dikonfirmasi tribun.

Lebih jauh ia menjelaskan, As alias Agung Sucipto saat ini menempati ruang isoliasi Covid-19.

"Kan saat ini masih pandemi, jadi sesuai SOP, kita masukkan dulu di ruang isolasi selama 14 hari," ujarnya.

Di dalam ruang isolasi itu, lanjut Hernowo, Agung Sucipto menempati ruangan seorang diri dan tidak dapat dijenguk atau dibesuk.

"Jadi dalam ruangan itu, AS seorang diri. Tidak digabung dengan yang lain guna menghindari penyebaran covid," bebernya.

Setelah dinyatakan terbebas dari Covid-19, Agung Sucipto kata Hernowo akan dipindahkan ke ruang napi Tindak Pidana Korupsi.

"Kita ada dua ruang khusus napi Tipidkor, di blok H dan I. Nanti kita lihat dimana yang kosong, disitu kita masukkan," tuturnya.

Berkas perkara tindak pidana korupsi (TPK) kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto sudah lengkap.

Hal tersebut diutarakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

"Berkas Perkara Tsk AS dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Senin (26/4/2021).

Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka AS beserta barang buktinya.

"Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Tsk AS (Agung Sucipto)," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, berkas perkara AS sudah lengkap atau P21.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved