Tribun Luwu Timur
Awasi Pemudik, Pemkab Bakal Dirikan Posko di Perbatasan Lutim-Sulteng dan Lutim-Sultra
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mendirikan pos pantau untuk mengawasi pemudik.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi surat tersebut.
Perihal SE MenPANRB tersebut, Bupati Luwu Timur, Budiman menegaskan akan menerapkan kebijakan tersebut ke pegawainya.