Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Awasi Pemudik, Pemkab Bakal Dirikan Posko di Perbatasan Lutim-Sulteng dan Lutim-Sultra

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mendirikan pos pantau untuk mengawasi pemudik.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ist
Bupati Luwu Timur, Budiman 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mendirikan pos pantau untuk mengawasi pemudik.

Pos tersebut akan ditempatkan di wilayah perbatasan Luwu Timur-Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Luwu Timur-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Termasuk juga pos pantau di batas Luwu Timur-Luwu Utara di Desa Burau, Kecamatan Burau.

Seperti diketahui, Luwu Timur berbatasan dengan dua provinsi, yaitu Sulteng di wilayah Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Sedangkan perbatasan Luwu Timur-Sultra berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili. 

Penempatan pos di perbatasan seperti yang didasampaikan Bupati Luwu Timur, Budiman kepada TribunLutim.com, Senin (26/4/2021).

"Insya Allah, kita akan adakan posko disemua batas masuk wilayah Luwu Timur," kata Budiman.

Kapan pos tersebut didirikan di wilayah perbatasan, Budiman mengatakan rencananya pada Rabu 5 Mei 2021.

"Terkait teknis, nanti tim Covid-19 akan rapat teknis dinda. Jadi setelah itu baru ada detail teknis pelaksanaannya," ujar mantan Kepala Bapelitbangda Luwu Timur ini.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021.

Itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan ini diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 tahun 2021 tersebut.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya juga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved