WNA Filipina Ditangkap
WNA Filipina Ditangkap Imigrasi Makassar, Kerja di SPBU & Ubah Nama Nur Simah, Begini Kronologinya?
Elena Orang Filipina, Ubah Nama Jadi Nur Simah, Kerja di SPBU Gowa, Ditangkap Petugas Imigrasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.
Perempuan bernama asli Elena tersebut diamankan saat kedapatan bertugas sebagai operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gowa.
Elena pun diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar dan kemudian dititip di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Penangkapan itu diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Dodi Karnida, Jumat (23/4/2021) siang.
"Jadi ini, dia punya dua nama," kata Dodi Karnida saat merilis pengungkapan itu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Di dokumen Filipina, namanya Elena Rei, tetapi di dokumen keimigrasian namanya Nur Simah," kata Dodi Karnida didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto.
Dodi menjelaskan, Elena Rei berdarah asli Filipina yang kemudian pindah ke Sulawesi Selatan.
Kronologi sampai Elena Rei bisa ke Provinsi Sulsel berawal dari perantauan di Malaysia.
Bermula saat, kedua orang tua Elena merantau ke Sabah Malaysia. Saat itu Elena masih dalam kandungan.
Di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia timur, Elena pun dilahirkan ibunya dan tumbuh besar.
Beranjak balita, Elena dibawa orangtuanya kembali ke Filipina, tepatnya di kampung halaman.
Di Filipina, Elena kecil menempuh bangku sekolah. Dari sekolah dasar hingga sekolah menengah.
Namun, belum tamat SMP ia putus sekolah lalu kembali ke Sabah Malaysia, ke lokasi perantauan orang tuanya terdahulu.
'Di Kota Kinibalu Sabah Malaysia, dia (Elena) bertemu dengan orang Indonesia, kemudian menikah di sini di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Lebih kurang empat tahun hidup bersama suaminya yang asli asal Sulsel, Elena tak sadar kalau dirinya masih status warga negara asing atau WNA.
Karena telah menikah dengan orang Sulsel dan lama menetap di Gowa, Elena sangat fasih berbahasa Indonesia.
Dari pengungkapan itu, petugas Imigrasi mendapati Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elena bernama Nur Simah.
Namun, kata Dodi, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ihwal keabsahan atau validasi KTP yang digunakan.
Pihaknya pun berencana mendeportasi Elena ke negara asalnya Filipina.
"Kita sudah ada pengakuan dari Konsulat Jenderal Filipina yang ada di Manado, dengan mengeluarkan surat jalan untuk pulang," beber Dodi.
"Tapi kami masih terkendala pendeportasiannya karena tiketnya belum ada sehubungan dengan penerbangan yang masih lockdown," sambungnya.
Kini, Elena pun ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Makassar, sembari menunggu proses deportasi.
WNA Asal Malaysia Dideportasi
Sejak awal tahun 2021 ini, paling tidak sudah ada tiga kasus pendeportasian warga asing ke negara asalnya.
Pertama kali dideportasi adalah Artilla (22 Tahun) seorang perempuan WN Malaysia yang dideportasi Kanim Parepare via Bandara Soekarno-Hatta, Pontianak dan Entikong pada tanggal 10 Januari 2021.
Lalu Rabu, 7 April 2021 lalu, Siti Aisyah (46 tahun) seorang perempuan WN Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo melalui Surabaya-Pontianak dan Entikong-Kalimantan Barat.
Kemudian pada 12 April 2021 Kanim Parepare mendeportasi M Taufiq (22 Tahun) WN Malaysia dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Tiga kasus pendeportasian tersebut ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida pada Senin (12/04/2021).
Heru D. Muliawan Kasubsi Intelijen Keimigrasian yang mengawal deportasi ini menyatakan bahwa Taufiq ini akan diberangkatkan dari Bandara Soetta ke Kualalumpur pkl.14.30WIB.
"Kami telah berangkatkan yang bersangkutan dari Makassar pada pukul 09.30 Wita. Dari Kualalumpur, Taufiq ini akan terbang ke Kotakinabalu tempat tinggal keluarganya.
"Apabila ia suatu saat nanti ingin kembali ke Indonesia, tentunya tidak semudah itu karena namanya akan kami masukkan ke dalam Daftar Pencegahan (Cegah)," Kata Heru.
Sementara itu, Dodi menambahkan bahwa Taufiq ini memang WN Malaysia tetapi kedua orang tuanya berasal dari Sidrap, sehingga banyak keluarganya tinggal di Sidrap.
Ia lahir tahun 1999 di Kota Kinabalu-Sabah, Malaysia Timur. Menurut pengakuannya sejak usia tiga bulan ia tinggal, bersekolah di Sidrap kemudian pulang ke Malaysia.
"Pada tahun 2017 ia kembali ke Sidrap dan dideportasi Kanim Parepare karena izin tinggalnya telah habis berlaku (overstay)," ungkap Dodi.
Dodi juga mengatakan, Tahun 2019 lalu ia ditangkap lagi karena tidak dapat menunjukkan paspor sehingga diseret PPNS Imigrasi ke PN Sidrap.
Taufiq kemudian dihukum pidana penjara di Rutan Sidrap selama satu tahun, empat bulan dan lima belas hari.
Dodi berharap, Penegakan Hukum Keimigrasian Sulawesi Selatan Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum setempat dapat berkolaborasi dengan baik.
"Saya optimis dengan penegakan hukum di Sulsel dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan karena ini juga merupakan Target Kinerja Imigrasi Sulsel dalam penegakan hukum keimigrasian," ujar Dodi. (*)
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Elena Orang Filipina, Ubah Nama Jadi Nur Simah, Kerja di SPBU Gowa, Ditangkap Petugas Imigrasi