Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Elena Orang Filipina, Ubah Nama Jadi Nur Simah, Kerja di SPBU Gowa, Ditangkap Petugas Imigrasi

Ia berhasil diamankan saat menjadi operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gowa.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Dodi Karnida saat rilis pengungkapan itu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (23/4/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.

Ia berhasil diamankan saat menjadi operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gowa.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Dodi Karnida saat merilis pengungkapan itu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (23/4/2021) siang.

"Jadi ini, dia punya dua nama. Di dokumen Filipina, namanya Elena Rei, tetapi di dokumen keimigrasian namanya Nur Simah," kata Dodi Karnida didamping Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto.

Dodi menjelaskan, Elena Rei berdarah asli Filipina.

Hanya saja, kedua orang tua Elena merantau ke Sabah Malaysia saat ini Elena dalam kandungan.

Di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Elena pun dilahirkan.

Beranjak balita, iya dibawa kembali ke Filipina, tepatnya di kampung halaman ke dua orangtuanya.

Di sana, Elena kecil menempuh bangku sekolah.

Namun, belum tamat SMP ia putus sekolah lalu kembali ke Sabah Malaysia, lokasi perantauan orang tuanya.

'Di Kota Kinibalu Saba Malaysia,  dia (Elena) bertemu dengan orang Indonesia, kemudian menikah di sini di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Lebih kurang empat tahun hidup bersama suaminya yang asal Sulsel, kata Dodi, Elena tidak lagi sadar diri bahwa ia adalah WNA.

Terlebih, kata Dodi, dia tekah cukup fasih berbahasa Indonesia.

Dari pengungkapan itu, petugas Imigrasi mendapati Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elena bernama Nur Simah.

Namun, kata Dodi, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ihwal keabsahan atau validasi KTP yang digunakan.

Pihaknya pun berencana mendeportasi Elenek ke negara asalnya Filipina.

"Kita sudah ada pengakuan dari Konsulat Jenderal Filipina yang ada di Manado, dengan mengeluarkan surat jalan untuk pulang," beber Dodi.

"Tapi kami masih terkendala pendeportasiannya karena tiketnya belum ada sehubungan dengan penerbangan yang masih lockdown," sambungnya.

Kini, Elena pun ditahan di ruang detensi Imigrasi Kelas I TPI Makassar, sembari menunggu proses deportasi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved