Tribun Ramadan
Pemda Bone Siapkan Rp 42 Miliar untuk THR ASN
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih perlu bersabar.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih perlu bersabar.
Pasalnya, tunjangan hari raya bagi ASN masih menunggu pencairan. Belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Najamuddin saat dihubungi via telepon, Jumat (23/4/2021).
"Untuk rencana pencairan kita tunggu Juknis. Belum bisa dibayar kalau tidak ada Juknis," ujarnya
Namun, kata dia, biasanya pencairan THR satu minggu sebelum idulfitri. Pencairan THR bisa lebih cepat kalau Juknisnya sudah ada.
"Kalau cepat ada Juknis, kita dapat cepat cairkan, tentunya kan ada prosedur," bebernya.
Ia menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone menyiapkan Rp 42 miliar untuk pembayaran THR untuk sekira 8 ribu ASN.
Ditanya soal pejabat dan pangkat ASN yang tidak diberikan THR, Najamuddin belum bisa memastikan.
"Dijuknis semua diatur. Kita tunggu dulu. Termasuk jenis tunjagan diterima seperti, tunjangan strukutal, keluarga dan lainnya. Semua diatur di Juknis," katanya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar