Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik KPK Ditangkap

Penyidik KPK Ditangkap, Prof Marwah Mas: Penyidik itu Masih Anak Buah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo

Menurut Prof Marwan Mas, ada empat pertanyaan besar di balik penangkapan oknum penyidik KPK tersebut.

Editor: AS Kambie
ist
Pengamat Hukum Pidana, Prof Marwan Mas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penangkapan oknum penyidik KPK mengguncang lembaga antirasuah dan pegiat antikorupsi.

Pakar Hukum Univeritas Bosowa (Unibos), Prof Marwan Mas.

"Empat pertanyaan besar di balik penangkapan oknum penyidik KPK itu," ujar Prof Marwan Mas dikutip Tribun Timur cetak edisi Kamis, 23 April 2021.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menerima laporan dugaan penyidik KPK meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sejak Rabu (21/4/2021).

Akan tetapi, dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, laporannya masih secara lisan. 

"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021). 

Namun demikian, Tumpak Hatorangan Panggabean tidak merespons saat ditanya benar tidaknya informasi penyidik KPK minta uang.

Ia tak memberikan pernyataan ketika ditanya apakah Dewas KPK sudah memberikan instruksi ihwal dugaan kejadian itu. 

Disebutkan, penyidik yang minta uang hampir Rp1,5 miliar memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus M Syahrial

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron yang dihubungi melalui pesan singkat belum merespons. 

Adapun saat ini lembaga antisuap telah mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup. 

Namun, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.

Hal ini, tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa. 

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali Fikri.

Pada waktunya nanti, kata Ali Fikri, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.

Selain itu, bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.

"Berita penangkapan oknum penyidik KPK itu sudah saya baca di sejumlah media, termasuk di online Tribun Timur," ujar Prof Marwan Mas.

Menurut Prof Marwan Mas, ada empat pertanyaan besar di balik penangkapan oknum penyidik KPK tersebut.

Pertama, mengapa bukan KPK sendiri yaJng menanganinya langsung, mengapa Polri?

Padahal KPK bisa gunakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memidanakan oknum penyidik itu. Alasannya, menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi.

Kedua, pertanyaan tentang posisi penyidik KPK dari unsur polisi di KPK selama ini akan semakin mencuat.

"Selama ini, keberadaan penyidik polisi di KPK dipertanyakan karena mereka masih terkait dengan Polri," jelas Prof Marwan Mas.

"Penyidik polisi di KPK boleh dibilang memiliki dua 'atasan', pimpinan Polri dan pimpinan KPK," ujar Prof Marwan Mas menambahkan.

Menurut Prof Marwan Mas, mereka memang cuti di Polri dalam waktu tertentu selama menjalankan tugas sebagai penyidik KPK.

Tapi kenaikan pangkat mereka dan gaji mereka sebagai polisi tetap ditentukan oleh Mabes Polri.

Pertanyaan besar ketiga menurut Prof Marwan Mas, mengapa kasus seperti ini terjadi di KPK jilid VI.

"Selama ini, tidak pernah KPK mengalami masalah seperti ini. Tidak pernah ada penyidik KPK ditangkap seperti ini," jelas Prof Marwan Mas.

"Semoga ini bukan upaya untuk melemahkan KPK," tegas Prof Marwan Mas menambahkan.

Keempat, lanjut Prof Marwan Mas, bahwa KPK masih tetap sakti dan masih tetap bisa melakukan OTT.

"Bahwa kekhawatiran KPK tidak akan berdaya seperti dulu lagi dengan adanya dewan pengawasan, ternyata itu tidak terbukti," kata Prof Marwan Mas.

Menurutnya, OTT adalah cara terbaik untuk membuktikan suap. Tanpa OTT, suap susah dibuktikan.

"Perlu dipahami bahwa penyidik KPK dari unsur polisi itu tetap sebagai polisi dan tetap sebagai anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," jelas Prof Marwan Mas.

Menurut Prof Marwan Mas, mereka direkrut kemudian dipekerjakan di KPK dalam tempo waktu tertentu.

Statusnya, lanjut Prof Marwan Mas, cuti dari Mabes Polri. Setelah itu kembali lagi ke Polri.

"Itulah, sehingga ada pernah Kapolrestabes Makassar yang mantan penyidik KPK itu.
KPK membentuk tim di internal KPK untuk menyeleksi calon penyidik yang direkomendasi dari Polri," jelas Prof Marwan Mas.

"Nah, dengan adanya kejadian seperti itu, penangkapan oknum penyidik KPK, banyak kemungkinan yang bisa melatarbelakanginya. Dan wajar jika memunculkan banyak pertanyaan," kata Prof Marwan Mas.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved