Penyidik KPK Ditangkap
Penyidik KPK Ditangkap, Prof Marwah Mas: Penyidik itu Masih Anak Buah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo
Menurut Prof Marwan Mas, ada empat pertanyaan besar di balik penangkapan oknum penyidik KPK tersebut.
Pada waktunya nanti, kata Ali Fikri, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.
Selain itu, bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.
"Berita penangkapan oknum penyidik KPK itu sudah saya baca di sejumlah media, termasuk di online Tribun Timur," ujar Prof Marwan Mas.
Menurut Prof Marwan Mas, ada empat pertanyaan besar di balik penangkapan oknum penyidik KPK tersebut.
Pertama, mengapa bukan KPK sendiri yaJng menanganinya langsung, mengapa Polri?
Padahal KPK bisa gunakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memidanakan oknum penyidik itu. Alasannya, menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi.
Kedua, pertanyaan tentang posisi penyidik KPK dari unsur polisi di KPK selama ini akan semakin mencuat.
"Selama ini, keberadaan penyidik polisi di KPK dipertanyakan karena mereka masih terkait dengan Polri," jelas Prof Marwan Mas.
"Penyidik polisi di KPK boleh dibilang memiliki dua 'atasan', pimpinan Polri dan pimpinan KPK," ujar Prof Marwan Mas menambahkan.
Menurut Prof Marwan Mas, mereka memang cuti di Polri dalam waktu tertentu selama menjalankan tugas sebagai penyidik KPK.
Tapi kenaikan pangkat mereka dan gaji mereka sebagai polisi tetap ditentukan oleh Mabes Polri.
Pertanyaan besar ketiga menurut Prof Marwan Mas, mengapa kasus seperti ini terjadi di KPK jilid VI.
"Selama ini, tidak pernah KPK mengalami masalah seperti ini. Tidak pernah ada penyidik KPK ditangkap seperti ini," jelas Prof Marwan Mas.
"Semoga ini bukan upaya untuk melemahkan KPK," tegas Prof Marwan Mas menambahkan.
Keempat, lanjut Prof Marwan Mas, bahwa KPK masih tetap sakti dan masih tetap bisa melakukan OTT.